SUATU KAJIAN TENTANG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERASURANSIAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum asuransi komersial di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi kendaraan bermotor menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Usaha perasuransian sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab yang tunduk pada pengaturan yang dilakukan pemerintah. Pengaturan asuransi komersial di Indonesia diatur dalam KUHPerdata dimana asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk pada perjanjian pada umumnya sebagai acuan pembuatan perjanjian asuransi, KUHD dan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis yang mengatur perilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. 2. Pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, akan tetapi dpelaksanaannya asuransi kendaraan bermotor seperti akta atau polis menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung tetap mengacu kepada KUHD. Hal yang penting yang harus dimuat dalam polis adalah berkaitan dengan syarat-syarat jika terjadi resiko, pembayaran premi, pembayaran ganti rugi serta pembatalan polis.
Kata kunci: Asuransi, kendaraan bermotor