KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (ELEKTRONIK COMMERCE) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) ditinjau dari hukum perjanjian dan bagaimana cara penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ditinjau dari KUHPerdata yang sekarang berlaku di Indonesia perjanjian kontrak perdagangan melalui internet e-commerce ini boleh saja dilakukan, memang di dalam buku III KUHPerdata di Indonesia kontrak dagang melalui internet e-commerce ini belum diatur akan tetapi ditinjau dari hukum perjanjian yang ada di Indonesia selama para pihak di dalam kontrak dagang tidak mencedarai makna dari perjanjian itu maka kontrak perdagangan melalui internet e-commerce sah dan dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kontrak perdangangan melalui internet e-commerce juga telah memenuhi asas-asas dalam perjanjian sehingga dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan asas-asas perjanjian maka kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) adalah sah dan dapat dikenakan aturan KUHPerdata sebagai pengaturnya. 2. Penyelesaian sengketa e-commerce yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 11 Tahun 2008 Penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan HIR/Rbg. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif.
Kata kunci: Kontrak, perdagangan, internet