FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugas penyelesaian harta pailit dan bagaimana akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuriodis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel, tidak mengikat boedel tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan penyelesaian harta pailit, dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. 2. Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan kurator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator.
Kata kunci: Hakim pengawas, harta pailit