ANALISIS YURIDIS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna perkawinan menurut hukum agama dan bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut Hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu ‘perikatan jasmani dan rohani’ yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. 2. Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut Hukum positif Indonesia antara lain, adalah : Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kata kunci: Hak dan kewajiban, suami isteri, perkawinan