TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DITINJAU DARI PASAL 1243 KUHPERDATA (BW)
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yakni suatu metode yang digunakan dengan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, kamus hukum yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk mendukung pembahasan ini. Selanjutnya penulis juga menggunakan metode pendekatan, metode ini dilakukan agar dapat menyelesaikan suatu penelitian ilmiah diperlukan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan perumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu: 1) Kreditor dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat. 2) Kreditor dapat meminta penggantian kerugian, yaitu kerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakannya, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya. 3) Kreditor dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan prjanjian. 4) Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban timbal balik, kelalaian suatu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan atau diakhiri, disertai dengan permintaan penggantian kerugian, sedangkan penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan didasarkan: 1) Pembatalan kontrak yang dituntut oleh salah satu pihak, karena ditemukannya fakta tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu kontrak. 2) Pemutusan kontrak secara sepihak, tanpa kesepakatan dengan pihak lainnya dan tanpa didasarkan atas alasan-alasan yang rasional dan wajar menurut undang-undang; 3) Wanprestasi dilakukan oleh satu diantara dua pihak, yang mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual di antara para pihak (penggugat dan tergugat); 4) Perbuatan melawan hukum yang tidak mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual diantara para pihak (penggugat dan tergugat), namun harus berdasarkan adanya perbuatan yang merugikan pihak lain dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kesalahannya. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaiaan sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi prestasi kepada kreditur, maka timbullah wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi. Apabila salah satu diantara kedua pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dikatakan wanprestasi dan pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui pengadilan atau arbitrase.
Kata kunci: Wanprestasi, sewa menyewa.