KEKUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembuatan akta di bawah tangan dan bagaimana kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti saksi, persangkaan dan pengakuan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja. 2. Setiap akta di bawahtangan diwajibkan dibubuhi dengan surat pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Fungsi akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris adalah mengenai kepastian tanda tangan sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan orang lain.
Kata kunci: Akta dibawah tangan, alat bukti