PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN
Authors
Freisy Maria Kukus
Abstract
Dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap profesi kurator dalam perkara kepailitan dan bagaimana tugas dan kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Profesi Kurator digunakan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif maka profesi Kurator sangat dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta. Meskipun tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang sudah cukup luas, namun dalam praktiknya seorang kurator seringkali menghadapi permasalahan dan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan putusan pailit, dimana debitur pailit tersebut tidak tunduk pada putusan Pengadilan. 2. Tugas pokok dan kewenangan kurator diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 16 UU Kepailitan.