KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kedudukan pendiri dalam perusahaan perseroan terbatas serta bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap perusahaan yang mengalami pailit menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori: Tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care, Tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule) merupakan doktrin kontemporer, Tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra Vires adalah suatu prinsip yang mengatur akibat hukum seandainya ada tindakan direksi untuk dan atas nama perseroan; Tanggung jawab berdasarkan prinsip Piercieng The Corporate veil merupakan topik yang sangat populer dalam hukum perusahaan, bukan saja dalam tata hukum Indonesia, melainkan dalam hukum modern di negara lain. 2. Dalam proses pertanggungjawaban pendiri jika perseroan mengalami kepailitan pendiri harus bertanggungjawab sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 104 ayat 2 UUPT.
Kata kunci: Pendiri perseroan terbatas, perusahaan, pailit.