ANALISIS YURIDIS PROSES MEDIASI DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Authors

  • Aprilya Setiani

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis termasuk dalam kategori Tripartite karena melibatkan bantuan atau jasa pihak ketiga. Mahkamah Agung RI menetapkan melalui Pasal 1 angka 7 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan yang selanjutnya disebut sebagai PERMA Mediasi mengatur bahwa: mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh para pihak tanpa adanya proses perkara di pengadilan, hasil kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai akta perdamaian yang memiliki kekuatan layaknya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (eks: Pasal 23 PERMA Mediasi). Sedangkan mediasi yang dilakukan di pengadilan adalah proses mediasi yang dilakukan sebagai akibat dari adanya gugatan perdata ke pengadilan.  2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis meliputi: 1) Mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus (jika ada pihak yang tidak memiliki keinginan yang sama), maka mediasi tidak akan pernah terjadi dan jika ada maka tidak berjalan efektif; 2) Pihak yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa; 3) Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar yang tidak menyediakan ruang bagi para pihak untuk melakukan kompromi, dll.

Kata kunci: Proses mediasi, sengketa bisnis

Author Biography

Aprilya Setiani

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-05