PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Authors

  • Charren Rambing

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum nasional dan bagaimanakah kebijakan dan program strategis untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Meski hukum perkawinan di Indonesia (UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) telah menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun masih terdapat celah-celah hukum bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, yaitu: Adanya institusi dispensasi nikah bagi mereka yang hendak menikah, tetapi belum memenuhi ketentuan usia di atas; Konsep perwalian yang sangat menekankan izin wali sebagai syarat sah perkawinan; Dengan adanya ketentuan ini, kawin paksa atas anak yang masih di bawah umur menjadi hal yang dimungkinkan, sekalipun melalui institusi dispensasi nikah; Usia minimum untuk menikah bagi perempuan yang masih terlalu rendah, yakni 16 tahun. Mengacu pada rekomendasi WHO dan International Convention on the Rights of the Child, usia anak adalah sampai 18 tahun. Oleh karena itu, usia minimum untuk menikah perlu disesuaikan dengan Konvensi ini. Jika tidak, hukum perkawinan di Indonesia dapat dituding menyemaikan bahkan melanggengkan praktik perkawinan anak di bawah umur.  2. Rencana kebijakan dan rencana aksi untuk pencegahan praktik perkawinan anak di bawah umur perlu dirancang secara sinergis di segala bidang, baik hukum, politik, pendidikan, sosial-keagamaan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak lain harus mendesain program-program strategis untuk mencapai tujuan di atas, seperti: penyuluhan hukum perkawinan dan kesehatan reproduksi dengan dukungan materi-materi audiovisual (misalnya sketsa, sandiwara, dan paket pendidikan tentang praktik-praktik tradisi yang berbahaya bagi kesehatan anak dan perempuan); penyediaan layanan pelatihan kejuruan dan program magang bagi gadis-gadis belia dari keluarga miskin untuk memberda­yakan mereka secara ekonomi; perbaikan manajemen dan administrasi perkawinan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan umur dan identitas­identitas lainnya; mobilisasi media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan risiko perkawinan di bawah umur demi menuju prakarsa "safe motherhood."

Kata kunci: Perkawinan, anak dibawah umur, hukum nasional.

Author Biography

Charren Rambing

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-10