KAJIAN HUKUM TERHADAP SANKSI DAN LARANGAN KLAUSULA BAKU MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk klausula baku yang dapat merugikan konsumen dan bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap pencantuman klausula baku menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai bentuk klausula baku belum secara jelas diatur hanya dapat dilihat dari Pasal 18 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1999.Yang secara garis besar membuat kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat/ dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat. 2. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. Ada juga ketentuan mengenai sanksi administratif dan sanksi perdata namun belum dijelaskan secara gamblang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Klausula baku, perlindungan konsumen.