TANGGUNGJAWAB HUKUM PEJABAT NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DITERTIBKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Umum Notaris terhadap akta yang di terbitkannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Notaris sebagai pelayan publik diberikan mandat langsung oleh Undang-undang melalui pemerintah untuk melayani publik. Tugas dan wewenang Notaris adalah menghubungkan hukum antara para pihak dalam bentuk akta otentik. Tugas dan wewenang Notaris memberikan jaminan atau alat bukti terhadap perbuatan, perjanjian dan juga ketetapan yang mempunyai kepastian. Oleh sebab itu Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan tugas oleh Negara untuk melayani umum dengan dasar undang-undang tanpa memihak kepada siapapun. 2. Pelaksanaan Tanggungjawab Hukum Pejabat Notaris adalah membuat akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna selama tata cara pembuatan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jika tidak sesuai dengan tata cara akta tersebut hanya dapat digunakan sebagai pembuktian dibawah tangan sesuai dengan Pasal 84 UUJN. Menurut hukum secara perdata Akta Notaris memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat, bila akta sesuai dengan syarat Formil dan Materil akta tersebut di anggap benar dan sempurna Akta Notaris tidak perlu alat bukti lain dan dapat berdiri sendiri. Menurut Hukum secara Pidana akta Notaris tidak melekat kekuatan yang mengikat. Seorang hakim bebas menilai karena dalam Hukum acara pidana Hakim bisa menjatuhkan pidana jika terbukti sekrang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP.
Kata kunci: Tanggungjawab, Notaris, akta.