ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SERTA IMPLIKASINYA DALAM PRAKTIK PERBANKAN

Authors

  • Chintia M. Ponto

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan bagaimanakah aspek eksekusi jaminan fidusia  dan implikasinya dalam praktik perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.. Yang semula dijadikan objek jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak namun dalam perkembangannya dapat juga berupa benda bergerak yang tak bertubuh maupun benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang jaminan fidusia diharapkan dapat mengatasi kepastian penguasaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia terutama dengan adanya sistem pendaftaran atas objek jaminan fidusia. 2. Mengenai halnya eksekusi Jaminan Fidusia, UU Jaminan Fidusia memberikan kekuasaan kepada penerima Jaminan Fidusia untuk melaksanakan sendiri penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Apabila terjadi perselisihan, dimana pihak pemilik agunan tidak bersedia menyerahkan objek Jaminan Fidusia untuk pelaksanaan eksekusi melalui lelang, maka satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bank/kreditur penerima Jaminan Fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial dari sertifikat Jaminan Fidusia, yaitu dengan mengajukan permohonan fiat/persetujuan Pengadilan Negeri untuk dapat dilakukannya eksekusi atas barang jaminan tersebut. Seperti lazimnya, terdapat kesadaran bahwa tidak ada Undang-Undang yang sempurna, begitu juga dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, ternyata terdapat banyak masalah yang ditemui dalam pelaksanaannya.

Kata kunci: Eksekusi jaminan, fidusia, perbankan.

Author Biography

Chintia M. Ponto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-10