KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Authors
Regynald Pudihang
Abstract
Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini yakni bagaimana prosedur pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum? Serta bagaimana pelaksanaan kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan masalah dengan cara penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengangkatan anak untuk memperoleh kekuatan hukum di mana pengangkatan anak di Negara Indonesia meliputi pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan Pengadilan. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Selanjutnya kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris berdasarkan KUH Perdata: Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya yang mana pada prinsipnya pewarisan terhadap anak angkat dikembalikan kepada hukum waris orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).