PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT DAN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Gebby Windy Mogi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan obat dan makanan yang mengandung bahan kimia dan bagaimana akibat hukum bagi pihak distributor obat dan makanan yang melakukan pelanggaran hukum penjualan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, maka dapat disimpulkan : 1. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Obat dan Makanan Yang Mengandung Bahan Kimia Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Lainnya seperti Asosiasi Industri, Media Cetak, Pengaduan / Laporan Tindak Pidana Ke Kepolisian, Somasi Ke Pelaku Usaha, Gugatan Secara Perorangan, Gugatan Perdata Secara Perwakilan Kelompok (Class Action), Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK), OMBUDSNMAN Nasional, dan melalui Organisasi Profesi. Akibat Hukum Bagi Pihak Distributor Obat Dan Makanan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Penjualan Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah distributor dapat dikenakan sanksi hukum berupa sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Author Biography

Gebby Windy Mogi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-10