https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/feed LEX PRIVATUM 2024-07-17T11:19:30+08:00 Jeany Anita Kermite, SH, MH jeankermite@yahoo.com Open Journal Systems https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/55895 TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) KE PEGAWAI NEGERI SIPIL 2024-05-30T15:11:00+08:00 David Sulu davidsulu@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tenaga harian lepas ke aparatur sipil negara dan untuk melihat Faktor apa sajakah yang mempengaruhi kinerja antara tenaga harian lepas dan pegawai negeri sipil. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka<em> (library research)</em>, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ada beberapa tahapan yaitu pengumuman penetapan nama yang diangkat, seleksi administrasi, penetapan NIP, dan pengangkatan sebagai CPNS. Berdasarkan hasil temuan penelitian pengangkatan pegawai honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah belum sepenuhnya berjalan sebagai mana mestinya, masih ada pegawai honorer yang sudah lama mengabdi belum juga menjadi pegawai negeri sipil padahal mereka seharusnya sudah menjadi pegawai negeri sipil melihat usia dan lama pengabdian mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. 2. Yang menjadi faktor pendukung yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk faktor penghambatnya yakni: dari pengisian serta melengkapi berkas pada saat pemberkasan. Tenaga honorer harus lebih teliti dalam pengisian ataupun pemberkasan kelengkapan administrasi demi terciptanya kelancaran bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>tenaga harian lepas, pegawai negeri sipil</em></p> 2024-05-30T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56214 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP PRIA YANG MENGALAMI PELECEHAN SEKSUAL 2024-06-24T08:52:19+08:00 Emanuella Gloria Aromatica Malonda emanuellamalonda071@student.unsrat.ac.id <p>Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kaum pria dalam perspektif hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan hak korban pria yang mengalami pelecehan seksual. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di Indonesia menjadi problematika sosial di masyarakat, dimana lakilaki juga bisa mengalami pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik. Namun karena adanya toxic masculinity yang membuat laki-laki tidak dipercaya bahkan tidak melaporkan ketika mendapatkan pelecehan seksual, Namun sering kali masyarakat dan pemerintah memfokuskan untuk memperjuangkan perempuan yang menjadi korban dan mengabaikan laki-laki sebagai korban. Pada dasarnya pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia berlaku untuk setiap orang 2. Perlindungan Hukum dalam kasus kekerasan seksual yaitu perlindungan hukum preventif dan represif, Perlindungan hukum yang secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus TPKS, berupa peraturan perundang-undangan. Bahkan upaya preventif lainnya adalah dengan melibatkan LSM dengan melakukan sosialisasi dan seminar-seminar mengenai kekerasan seksual. Selain itu hukum secara represif berupa penegakan hukum dengan memberi sanksi denda, penjara, hukuman tambahan, dan sebagainya, dan korban pria pelecehan seksual mempunyai hak mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan serta putusan pengadilan.</p> <p>Kata Kunci : pelecehan seksual, pria</p> 2023-08-22T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56215 ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 2024-06-24T11:14:17+08:00 Dewi Fortuna Mamonto dewimamonto27@gmail.com <p>Penyalagunaan data pribadi merupakan masalah yang semakin mendesak di era digital, di mana data pribadi sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan Untuk mengetahui tentang penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Hak Privasi, Era Digital.</p> 2024-06-17T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56557 MENYEBARKAN BERITA BOHONG MENYESATKAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3905 K/PID.SUS/2022) 2024-07-15T15:24:53+08:00 Agnes Debora Elisabeth Kaunang AgnesKaunang@gmail.com <p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan bagaimana penegakan hukum Pasal 28 ayat (1) <em>juncto</em> Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 28 ayat (1) <em>juncto</em> Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu merupakan suatu tindak pidana di mana perbuatan hukum berupa “Transaksi Elektronik” merupakan karakteristik dari tindak pidana. 2. Penerapan Pasal 28 ayat (1) <em>juncto</em> Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022, yaitu tersirat pula dalam putusan Mahkamah Agung ini, bahwa, dalam hal perbarengan peraturan antara Pasal 28 ayat (1) <em>juncto </em>Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan, Pasal 8 ayat (1) huruf d <em>juncto </em>Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang dikenakan pada terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (1) <em>juncto </em>Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang lebih berat ancaman pidana pokoknya.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>: Menyebarkan Berita Bohong, Menyesatkan,&nbsp; Kerugian Konsumen, Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56558 PEMENUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES TOMOHON 2024-07-15T15:29:49+08:00 Tasya Feren Mamesah Tasyamamesah@gmail.com Rodrigo F. Elias rodrigoelias@unsrat.ac.id Herlyanty Y. A. Bawole herlyantybawole@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan atas hak-hak tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan untuk mengetahui apakah penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam bentuk perlindungan hak-hak tersangka yang dijamin dalam undang-undang dipenuhi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap pihak wajib menghormati Hak Prioritas Penyelesaian Perkara, Hak Persiapan Pembelaan, Hak Memberi Keterangan Secara Bebas, Hak Mendapatkan Juru Bahasa, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum, Hak Memilih Sendiri Penasehat Hukumnya, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Hak Menghubungi Penasihat Hukum, Hak Kunjungan oleh Dokter Pribadi,&nbsp; Hak Diberitahukan, Menghubungi atau Menerima Kunjungan Keluarga dan Sanak Keluarganya, Hak Berkirim Surat Hak Menerima Kunjungan Rohaniwan, Hak diadili pada Sidang Terbuka untuk Umum, Hak Mengajukan Saksi a de charge dan Saksi Ahli, Hak Untuk Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian, Hak Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. 2. Masih dijumpai adanya pelanggaran hak tersangka yang merendahkan harkat dan martabat tersangka. Pelanggaran hukum yang sering terjadi pada tingkat penyidikan berupa pemaksaan dari pihak penyidik supaya tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Kekerasan fisik memang sudah tidak lagi ditemui, namun masih ada bentak dan kata ancaman terhadap tersangka serta perlakuan terhadap tersangaka sebagai seorang yang telah bersalah.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>asas praduga tak bersalah, polres Tomohon</em></p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56559 PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm) 2024-07-15T15:37:22+08:00 Fegi Amelia Datulangi FegiDatulangi@gmail.com Rodrigo F. Elias rodrigoelias@unsrat.ac.id Deizen D. Rompas deizenrompas68@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak</em></p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56560 PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 2024-07-15T15:45:45+08:00 Regina Emma Najoan ReginaNajoan@gmail.com <p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana unsur-unsur Pasal 83 <em>juncto</em> Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur Pasal 83 <em>juncto</em> Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak&nbsp;&nbsp; merupakan tindak pidana yang mengancamkan pidana terhadap setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. 2. Implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus (<em>lex specialis</em>) terhadap KUHP yang merupakan peraturan umum (<em>lex generalis</em>), di mana dalam Pasal 83 tersebut hakim harus menjatuhkan secara bersama-sama (kumulatif) pidana penjara dan pidana denda, serta ada minimum khusus baik untuk pidana penjara maupun pidana denda.</p> <p><strong>Kata kunci</strong>: Perdagangan Anak, Tindak Pidana, Perlindungan Anak.</p> 2024-07-15T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56575 MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DENGAN MAKSUD EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 2024-07-16T10:22:26+08:00 Gloria Gabriela Robot GloriaRobot@gmail.com <p>Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur: Setiap orang; yang membawa; warga negara Indonesia; ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dengan maksud; untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia; di mana pengertian eksploitasi memiliki cakupan yang luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang[1]Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup keseluruhan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), yang mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, pemasyarakatan dan advokat, di mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki sejumlah ketentuan khusus berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.</p> <p>Kata Kunci : Membawa Warga Negara Indonesia, Luar Negeri, Eksploitasi, Tindak Pidana</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56576 FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 2024-07-16T10:42:11+08:00 Bonifasius Petrus Sando Mokorimban bonimokorimban@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021dan untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melakukan penuntutan dengan cara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal, dan menurut cara diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa, serta diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Berkaitan dengan Sistem Peradilan Peradilan Pidana dan fungsi, tugas, serta wewenang Kejaksaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan dapat dilihat pada tahapan-tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat, dimana Jaksa dalam hal ini sebagai Penuntut Umum melaksanakan beberapa hal terkait tugas juga wewenangnya.</p> <p>Kata Kunci : <em>fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan</em></p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56577 TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS SKEMA PIRAMIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI 2024-07-16T11:07:29+08:00 Muhammad Zakiansah Rahman Muhammadzaki@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terdapat 2 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan berbasis skema piramida, yaitu faktor internal dari diri pelaku seperti ketamakan terhadap keuntungan, dan pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat, dan faktor eksternal yang timbul dari diri korban seperti mudah terpengaruh bujuk rayu, masih memiliki pola pikir praktis, dan kurang mendapatkan informasi, serta faktor lainnya karena tekanan ekonomi. 2. Adapun perlindungan hukum telah diberikan oleh beberapa pihak, yaitu : a. Pihak kepolisian dalam memberikan tindakan pencegahan berupa himbauan dan penanganan seperti pemberian perkembangan informasi seputar kasus yang korban alami; b. Pihak pemerintah dalam bentuk regulasi tentang bisnis MLM dengan system penjualan langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 32/MDAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; c. Pihak APLI dalam bentuk kode etik yang diberikan kepada perusahaan MLM yang legal serta memberikan informasi seputar perusahaan MLM yang termasuk dalam anggota APLI; d. Pihak OJK dalam membentuk satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan illegal (Satgas Pasti) tindakan pencegahan dan penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang keuangan. Kata Kunci : tindak pidana penipuan, skema piramida</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56590 PENERAPAN EKSONERASI DALAM SUATU PERJANJIAN KONTRAK PROYEK PEMBUATAN JALAN PEMERINTAH 2024-07-17T10:34:48+08:00 Solideo Willy Ticoh SolideoTicoh@GMAIL.COM <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk memahami bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kontrak proyek pembuatan jalan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pencantuman klausul eksonerasi dalam kontrak standar (perjanjian baku) dapat menimbulkan suatu kerugian kepada salah satu pihak sebab pembuatan isi kontrak dibuat secara sepihak dan membuat kedudukan para pihak tidak seimbang dan jauh lebih menguntungkan kepada pihak pembuat perjanjian, dalam hal ini adalah pemerintah atau kuasa pembuat jalan. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian BOT untuk pengembangan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2018. Dalam perjanjian ini, klausula eksonerasi berisi ketentuan yang membatasi tanggung jawab swasta atas kerusakan atau kegagalan proyek. Klausula tersebut berbunyi: “Jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek, swasta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Swasta hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan swasta sendiri”. Klausula ini dapat dianggap sebagai klausula eksonerasi karena membatasi tanggung jawab swasta dan memanfaatkan keadaan lemah konsumen. 2. Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal “kesepakatan”. Apabila pihak merasa dirugikan, maka bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>eksonerasi, proyek pembuatan jalan pemerintah</em></p> <h1>&nbsp;</h1> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56591 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN 2024-07-17T10:40:44+08:00 Barten Jonathan Lombogia BartenLombogia@GMAIL.COM <p>Pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma atau kaidah-kaidah atau nilai-nilai, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya dengan diberikan ganti rugi yang layak, yang telah diatur mekanismenya dalam peraturan perundangundangan. Namun pada kenyataan masih terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan. Oleh karena itu perlu ditelusuri lebih dalam apakah proses pelaksanaannya telah sesuai dengan hukum positif dan bagaimana pihak pemerintah menghadapi masalah-masalah yang ditemui. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan serta menganalisis masalah apa yang dihadapi serta penyelesaiannya. Dengan Metode Normatif Yuridis dengan data empris, diperoleh Kesimpulan: 1. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Penyelesaian masalah dilakukan dengan pendekatan persuasif, serta upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56592 TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN 2024-07-17T11:12:43+08:00 Brilliant Adelmark Gunena Adelmarkgunena@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan dan menganalisis bentuk perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, terhadap harta benda kekayaan perkawinan, maka masing-masing pihak suami isteri menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan. 2. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139KUHPerdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulaitanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing.</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56593 PENYELESAIAN SENGKETA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF 2024-07-17T11:19:30+08:00 Jevantio Yosua Maki Jevanti0Maki@gmail.com <p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 dan bagaimana penyelesaian sengketa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui upaya administratif menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur mengenai hak dan kewajiban untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan&nbsp; pengembangan kompetensi. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Penyelesaian sengketa aparatur sipil negara melalui upaya administrative.&nbsp; Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif sebagaimana dimaksud diajukan kepada badan pertimbangan ASN.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata kunci</strong>: Penyelesaian Sengketa, Aparatur Sipil Negara, Upaya Administratif.</p> 2024-07-08T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024