LEX PRIVATUM https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum Universitas Sam Ratulangi en-US LEX PRIVATUM 2337-4942 TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP MARAKNYA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KOTA BITUNG https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/59006 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana terhadap maraknya penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penegakan Hukum penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 menjadi payung hukum yang mengatur mengenai senjata tajam dan acuan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam payung hukum tersebut masyarakat diatur hak dan kewajibannya dalam kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Indonesia. Dalam Undang-undang juga dijelaskan seperti pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Yang menjadi persoalan adalah meskipun undang-undang sudah mengatur mengenai senjata tajam terutama ber benda tajam/ penikam/ penusuk, beberapa masyarakat atau bisa kita sebut para oknum masih melakukan penyalahgunaan sajam dengan alasan/kasus yang beragam. 2. Penegakan hukum dalam kepemilikan senjata tajam dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan razia, Sanksi dalam kepemilikan senjata tajam sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Darurat yaitu penjara maximal 10 tahun, namun keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan tergantung pada hakim yang memutuskan perkara tersebut. Penegakan hukum penyalahgunaan senjata tajam harus terus dilakukan, karena masih ada masyarakat yang tidak bisa mengendalikan diri mereka dalam menyalahgunakan senjata tajam dengan alasan beragam terutama karena dendam dan kecemburuan sehingga berujung melakukan tindak pidana salah satunya membunuh dengan pisau dan benda penusuk lainnya.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>penyalahgunaan senjata tajam, kota bitung</em></p> Stelha Marsela Mamile Copyright (c) 2024 2024-11-15 2024-11-15 14 4 IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/59007 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait Sustainable Development Goals dalam pemenuhan hak pendidikan dan untuk menganalisis implementasi dari tujuan <em>Sustainable Development Goals </em>terkait <em>Quality Education</em> dalam pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara general, pengaturan SDGs mengenai pemenuhan hak pendidikan dilakukan atas dasar jika pendidikan merupakan komponen krusial untuk menghadapi transformasi global sehingga dilakukan sepanjang hidup. 2. Pada sistem hukum Indonesia, implementasi <em>quality education </em>sebagai goals 4 SDGs ditunjukkan dalam kebijakan hukum maupun program-progam pemerintahan. Pada tataran regulatif, implementasi <em>quality education</em> terdapat pada, <em>pertama</em>, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan jika hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. <em>Kedua</em>, Pasal 12 dan Pasal 60 ayat (1) UU No.39/1999 menegaskan jaminan pendidikan bagi setiap orang dan setiap anak demi mengembangkan potensinya. <em>Ketiga</em>, UU No.20/2003 sebagai aturan komprehensif yang memberikan kepastian hukum dalam mengaktualisaikan kebijakan pendidikan yang diadakan secara demokrasif, terstruktur dan meningkatkan kualitas masyarakat. <em>Keempat</em>, PP No.57/2021 sebagi peratlan pelaksana yang mengakomodir standar nasional dalam merealisasikan pendidikan demi kemajuan bangsa.</p> <p>Kata Kunci : <em>SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesia</em></p> Florency Victoria Tulandi Copyright (c) 2024 2024-11-15 2024-11-15 14 4 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Kasus Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/59008 <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap ahli waris anak yang belum dewasa dan bagaimana penyelesaian sengketa bagi ahli waris yang belum dewasa, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:</p> <ol> <li>Sebagai ahli waris golongan satu maka hak warisnya diutamakan dan ahli waris golongan lainnya dikecualikan. Namun, apabila anak yang ditinggalkan orang tuanya masih di bawah umur dan belum mempunyai cakap hukum, maka diperlukan wali. Perwalian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan hak warisnya sampai ia cukup umur untuk mempunyai kapasitas hukum, hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan menjadi landasan hukum bagi pengangkatan wali dan pengawasan pengelolaan harta kekayaan. Prinsip-prinsip seperti kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab fidusia wali, serta transparansi dan akuntabilitas tindakan wali merupakan landasan penting dalam menjalankan perwalian anak yatim.</li> <li>Penyelesaian sengketa harta warisan tidak selalu berjalan dengan sempurna, jika merasa pembagian tidak adil maka disitulah letak terjadinya sengketa para ahli waris, pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan proses Penyelesaian melalui (litigasi) di dalam pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi). Proses litigasi biasanya menghasilkan kesepakan yang bersifat advirsial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menambah masalah baru, &nbsp;lamban dalam penyelesainnya. Sebaliknya, melalui proses diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “win-win solution”, menyelesaikan koprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.</li> </ol> <p>Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Belum Dewasa.</p> Faila Farastia Maramis Copyright (c) 2024 2024-07-15 2024-07-15 14 4 ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN TUNJANGAN TERHADAP PEKERJA TELLER BANK TIDAK TETAP https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/59009 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai pemberian tunjangan terhadap pekerja teller bank tidak tetap. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menitikberatkan pada kajian terhadap regulasi yang berlaku serta penerapannya terhadap pekerja dengan status pekerjaan tidak tetap. Penelitian ini mengidentifikasi masalah hukum yang berkaitan dengan kewajiban pemberian tunjangan, termasuk jenis tunjangan yang seharusnya diberikan kepada pekerja teller bank tidak tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap dan perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh pekerja tetap dan tidak tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara tegas tidak ada kewajiban yang secara eksplisit mengatur tunjangan untuk pekerja tidak tetap, namun berdasarkan prinsip keadilan dan asas perlindungan tenaga kerja, pemberian tunjangan terhadap pekerja tidak tetap seharusnya tetap dilakukan, dengan memperhatikan kesetaraan hak antara pekerja tetap dan tidak tetap. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya penyesuaian regulasi atau penegakan aturan yang lebih jelas mengenai hak-hak pekerja tidak tetap dalam hal pemberian tunjangan.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: Perbankan, Pegawai, Tunjangan Kerja, dan Perjanjian Kerja</p> Gloria Christy Bansaleng Copyright (c) 2024 2024-11-15 2024-11-15 14 4