LEX PRIVATUM https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum Universitas Sam Ratulangi en-US LEX PRIVATUM 2337-4942 PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL SEBAGAI SARANA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDOENESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58327 <p>Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum penggunaan mata uang digital di Indonesia dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan cryptocurrency. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin semakin populer, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan Bapeppti memiliki peran penting dalam regulasi ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perspektif dan disharmonisasi substansial dalam regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga perlu diperkuat. Pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat regulasi guna menghadapi tantangan teknologi ini.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : <em>Mata Uang Digital, Transaksi, Cryptocurrency, Penegakan Hukum, Indonesia</em></p> Muhamad Farhan Umar Donna O. Setiabudhi Toar Neman Palilingan Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA MANADO https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58328 <p>&nbsp;</p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang pengawasan terhadap minuman keras di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan minuman keras di&nbsp; Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan minuman keras beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur penegakkan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Khususnya di Kota Manado secara hukum, pengaturan minuman beralkohol untuk pengawasan dan penegakkan minuman beralkohol sudah terpenuhi, namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penindakan pencegaha yang dilakukan secara paripurna. &nbsp;2. Dalam rangka pengawasan minuman keras berakohol di kota Manado Pemerintah Kota Manado sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelengaraan Minuman Beralkohol belum memiliki koordnasi yang baik sehingga berbicara menganai pengawasan cenderung pada pihak kepolisian yang mempunyai tugas pukuk pengamanan dan pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Perda untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>minuman keras, kota manado</em></p> <p>&nbsp;</p> Margie Gumogar Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM MENYIKAPI PRAKTIK KAMPANYE TERSELUBUNG OLEH CALEG DI DALAM PERGURUAN TINGGI https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58329 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyikapi praktik semi kampanye oleh caleg di dalam perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan pada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tugas dan kedudukan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini kedudukan Bawaslu Provinsi yang sebelumnya ad hoc menjadi tetap. Bawaslu mempunyai tugas utama yaitu pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Pengawasan pemilu ini dibagi kedalam dua tahapan yaitu pada saat tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan pemilu. Selain dua tugas utama tersebut. 2. Mekanisme penegakan hukum pelanggaran kampanye sebenarnya sudah jelas bahwa setiap warna negara yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap dan menyaksikan atau mempunyai informasi seputar pelanggaran pemilu dalam hal ini kampanye dan terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu berserta temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran dan &nbsp;laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu, asalkan melengkapi syarat laporan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>praktik kampanye terselubung, perguruan tinggi</em></p> Alexander Timothy Manueke Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI JALAN RAYA SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58330 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur dan untuk mengkaji penegakan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mensyaratkan bahwa usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang berarti jika anak dibawah umur dua belas) tahun tidak bisa untuk mengendarai/menggunakan Sepeda Listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. 2.Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Hukum Positif Di Indonesia harus berorientasi pada prinsip keadilan restoratif diversi, yang dapat berbentuk seperti penahanan kendaraan, pemberian denda, pembinaan terhadap orang tua atau wali, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi antar lembaga.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>pembatasan jaminan kesehatan , BPJS</em></p> Patrick Maramis Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58332 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implementasi pidana mati di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pidana mati tetap merupakan salah satu bentuk sanksi pidana utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 10. Ketentuan mengenai hukuman mati tidak hanya terdapat dalam KUHP, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP serta dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Positif di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi hukuman mati, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan cara digantung yang kemudian hukuman mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, yang menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara tembak mati. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman mati di Indonesia penerapannya hanya dilaksanakan pada seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa (<em>extra ordinary crime).</em></p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>pidana mati, hak asasi manusia</em></p> <h1>&nbsp;</h1> Rahmat Indra Putra Mbuinga Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI SEBAGAI IMPLEMENTASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58333 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan <em>The United Nations Convention Against Corruption </em>(UNCAC) dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai implementasi <em>The United Nations Convention Against Corruption</em> (UNCAC) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. &nbsp;Titik temu antara Indonesia dan UNCAC terjadi setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau <em>United Nations Convention Against Corruption</em> <em>(</em>UNCAC<em>)</em> diratifikasi kedalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003. 2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC). Tapi sampai saat ini penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih jauh dari apa yang diharapkan. Padahal isi dari UNCAC yang sudah diadopsi kedalam UU No.7 Tahun 2006, sangat baik dan akan sangat membantu dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, karena isi dari UNCAC mungkin terlalu ideal dan ditakutkan akan&nbsp; menjadi penghalang bagi koruptor yang bersembunyi dibalik jabatan-jabatan publik, pembuat undang-undang, penjalan pemerintahan, dan bahkan penegak hukum.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>korupsi, UNCAC, indonesia</em></p> Calvin Nicolaas Mamesah Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSEKUSI LAHAN TERHADAP PIHAK KETIGA PEMEGANG AKTA OTENTIK https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58334 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban oleh Pemerintah atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik melalui peraturan perundang-undangan yang merupakan perlindungan secara preventif diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan asas-asas pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri dengan memperhatikan unsur-unsur suatu putusan <em>non-executable. </em>2. Tanggung Jawab pemerintah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diselenggarakan oleh negara dengan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti sumber daya alam yang hendaknya dimanfaatkan bagi kepentingannya. Melalui ketentuan hukum yang dihasilkan Pemerintah mengenai hak milik yang dalam pelaksanaannya terdapat kekeliruan sehingga menghasilkan tindakan eksekusi, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan pelaksana perlindungan hukum berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>eksekusi lahan, pemegang akta otentik</em></p> <h1>&nbsp;</h1> Chelsya Vishien Tumewu Betsy Anggreni Kapugu Mario Mangowal Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58336 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai mekanisme penerapan kebiri kimia di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lain, terlebih dengan Rusia. Dimana pengadilan Rusia langsung melaksanakan tindakan kebiri kimia segera setelah pengadilan menerima laporan psikiater forensik dari pelaku, baru kemudian pelaku menjalani masa hukuman penjaranya atau pidana pokok. Berbeda dengan Indonesia yang terpidananya harus menjalani masa pidana pokok terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan tindakan kebiri, dengan jangka waktu kebiri kimia yang paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini kurang efektif mengingat tindakan kebiri kimia di Indonesia bukan hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana atau media pengobatan bagi pelaku untuk mengontrol hasrat seksualnya. 2. Aturan pelaksana tindakan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia tahapannya diawali dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Kebiri kimia akan dikenakan selama paling lama 2 (dua) tahun setelah menjalani masa pidana pokok yang disertai rehabilitasi dan di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.</p> <p>Kata Kunci : <em>Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak.</em></p> Pesik Leony Micha Angelica Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN PENGASUH KEPADA ANAK DALAM ASUHANNYA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58337 <p>Perwujudan anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya perlindungan khusus terhadap anak dan hak-hak yang dimilikinya.Kekerasan terhadap anak merupakan masalah pelanggaran hak asasi manusia, kekersan sendiri didefinisikan sebagai tindakan apapun yang dilakukan terhadap seorang anak yang mengakibatkan luka fisik maupun psikologis. &nbsp;</p> <p>Hasil penelitian bahwa KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, Penerapan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 untuk memberikan penerapan hukum serta perlindungan yang langsung.</p> <p>Kata Kunci: KDRT,Kekerasan, Anak</p> Zahra Anggraini Haryono Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 URGENSI LIE DETECTOR DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58338 <p>Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi <em>Lie Detector </em>dalam sistem pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Kesimpulan pembuktian dalam hukum pidana memiliki peran krusial dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab untuk membuktikan setiap dakwaannya dengan didukung oleh alat bukti yang memadai. <em>Lie detector</em> merupakan salah satu instrumen yang digunakan penyidik sebagai alat bantu dalam pengumpulan bukti-bukti, khususnya dalam menangani kasus yang kompleks. Penggunaan <em>lie detector </em>dalam proses penyidikan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta merujuk pada pertimbangan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran lie detector dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, upaya pentingya penyempurnaan dalam penggunaan <em>lie detector</em> perlu terus dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyempurnaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional yang terlatih dalam memanfaatkan teknologi pendukung pemeriksaan dengan menggunakan <em>lie detector</em>.</p> <p>Kata kunci: <em>Lie Detector, </em>Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana.</p> <p>&nbsp;</p> Aqmal Adhyaksa Bilaleya Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTA KABUPATEN\KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58345 <p>Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pembinaan desa oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: diupayakan untuk menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi yang tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan serta mengakui dan memfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa termasuk pemberdayaan masyarakat desa yang perlu dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengawasan desa oleh pemrintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk pemerintah daerah provinsi perlu melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur desa serta melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa dapat juga melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, termasuk badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan. Ada juga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota seperti memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa dan memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : Pembinaan dan Pengawasan</p> Gloria Hana Maki Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN AGROWISATA DI KECAMATAN MODOINDING SULAWESI UTARA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58346 <p>Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p>Kata Kunci : Peralihan Tanah</p> Alvini Vionita Oroh Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TAKSI ONLINE DARI PELECEHAN SEKSUAL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58347 <p>Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna taksi online dari pelecehan seksual. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya memuat tentang mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, juga mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk aplikasi taksi online seperti Gojek dan Grab sudah mempunyai fitur tombol darurat atau emergency call yang dapat memberikan bantuan cepat jika pengguna mengalami pelecehan seksual atau merasa tidak aman. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pelecehan seksual seperti, hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan non fisik, juga sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan fisik. Kata Kunci : pengguna taksi online, pelecehan seksual</p> Gabriella Anastasia Dama Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58348 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan&nbsp; hukum terhadap pelaku&nbsp; yang mengedarkan obat tanpa izin dan untuk mengetahui penegakan&nbsp; hukum&nbsp; terhadap pelaku pengedar obat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat-obatan, oleh pemerintah telah dilindungi dengan berbagai peraturan yang ada seperti Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan 10101/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 serta Pengaturan hukum mengenai larangan memproduksi atau mendistribusikan obat tanpa izin terdapat dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dilengkapi dengan sanksi yang terdapat dalam Pasal 435 melibatkan sanksi yang serius. dimana atas dasar tersebut, maka dapat dipastikan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar oleh bpom, tidak diperbolehkan di perjual belikan secara bebas di kalangan masyarakat atas dasar apapun karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan serta berakibat kerugian bagi para konsumen.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>peredaran obat tanpa izin</em></p> Friska Milka Datu Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN WARALABA MENURUT PERMENDAG NO.71 TAHUN 2019 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58349 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perjanjian waralaba pada umumnya dan untuk mengetahui bagaimana proses dari perjanjian waralaba menurut permendag no.71 tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. sistem perjanjian diindonesia, Dalam penyelenggaraan waralaba di Indonesia diawali dengan suatu perjanjian waralaba. Sehingga, dasar dalam menyelenggarakan waralaba yaitu perjanjian waralaba. Dalam perjanjian waralaba diatur tentang bagaimana hubungan hukum para subjek hukum didalamnya dalam melangsungkan aktivitas waralaba. Jadi, begitu pentingnya membuat perjanjian dalam menjalankan kegiatan bisnis waralaba sebab bisnis waralaba muncul karena adanya perjanjian waralaba, serta perjanjian tersebut mengatur tentang hubungan hukum pihak-pihak didalamnya. 2. Proses dari perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 1 permendag no.71 Tahun 2019 telah disebutkan perihal perjanjian waralaba merupakan dasar dalam menyelenggarakan bisnis waralaba. Dilanjut dengan pasal 6 ayat 2, perjanjian tersebut dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia. Berdasarkan kategori dari unsur-unsur perjanjian, maka perjanjian waralaba harus memenuhi unsur-unsur dalam perjanjian waralaba, yaitu adanya pihak franchisor dan franchisee, ada persetujuan antara para pihak, persetujuan bersifat tetap bukan suatu perundingan, ada tujuan yang hendak dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, berbentuk lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Kata Kunci : perjanjian pelaksanaan waralaba</p> Patricia Lidya Pailaha Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERJUDIAN PADA TRADISI ADU KERBAU DALAM UPACARA RAMBU SOLO’ DI TANA TORAJA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58350 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya praktek perjudiaan pada tradisi adu kerbau dalam upacara rambu solo’ di Tana Toraja dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap orang yang melakukan praktek perjudian pada tradisi Adu Kerbau dalam upacara adat Rambu Solo’ di Tana Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya tindak pidana perjudian adu kerbau pada tradisi rambu solo’ di Toraja Utara disebabkan oleh beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit, sehingga masalah kebutuhan ekonomi ini membuat masyarakat toraja utara melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, seperti melakukan perjudian. Karna status ekonomi yang rendah membuat masyarakat berfikir bahwa dengan melakukan judi kerbau dapat meningkatkan taraf hidup, dengan modal yang kecil mengharapkan keuntungan yang banyak. 2. Dalam mencegah perbuatan tindak pidana perjudian adu kerbau, pemerintah maupun masyarakat umum juga dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan perjudian. Setelah terjadi kejahatan langkah yang dilakukan yaitu pihak yang berwajib melakukan beberapa tindakan kepada pelaku, aparat penegak hukum mestinya melakukan beberapa tindakan penegakan hukum seperti penyelidikan, penindakan, (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), serta memeriksa yang kemudian di serahkan kepada penuntut umum untuk di proses lebih lanjut di sidang pengadilan.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci :</strong> Perjudian, tradisi adu kerbau, dan upacara Rambu Solo’</p> <h1>&nbsp;</h1> Randi Tulak Lande Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI INFRASTRUKTUR DENGAN PIHAK ASING https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58353 <p>Penelitian ini membahas terkait analisis yuridis terhadap tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, bagaimana perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dengan pihak asing dan Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dan pihak asing harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional untuk memastikan legitimasi dan keadilan. Prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda, fair and equitable treatment, dan perlindungan penuh sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak. Kepatuhan terhadap prinsipprinsip ini membantu mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong iklim investasi yang stabil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan kepentingan publik dan nasional. Ini termasuk memastikan bahwa investasi infrastruktur memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, seperti peningkatan akses ke layanan dasar dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses investasi berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah, Investasi, Infrastruktur, Pihak Asing</p> Mega N. C. Rumbayan Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58354 <p>Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syaratsyarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UndangUndang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syarasyarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut.</p> <p>Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli online</p> Keanu Rexsy Ekel Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL DALAM PARATE EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58356 <p>Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan hukum tentang titel eksekutorial dalam parate eksekusi di sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Titel eksekutorial merupakan kekuasaan untuk mengeksekusi hak tanggungan dengan mbantuan alat negara. Berbanding terbalik dengan parate eksekusi yang memiliki kekuasaan untuk langsung melakukan eksekusi tanpa meminta fiat pengadilan karena parate eksekusi sudah terikat dengan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan 2. Hak Tanggungan dalam hal ini mengikat secara sah perjanjian yang memuat hipotik di serahkan secara sah sebagai jaminan hutang yang memposisikan kreditur untuk dapat langsung melakukan eksekusi ketika debitur wanprestasi.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>Titel Eksekutorial, </em><em>Parate Eksekusi, Hak Tanggungan</em></p> Michelle Monica Ulus Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58362 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip non-refoulement oleh negara terhadap pengungsi menurut hukum internasional dan hukum nasional dan untuk memahami penerapan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens terhadap pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi ataupun Protokol 1967, menghormati prinsip Non-Refoulement sebagai bagian dalam kebijakan untuk mengatasi permasalahan pengungsi. Indonesia juga bekerjasama dengan UNHCR dalam menangani berbagai permasalahan pengungsi yang ada di Indonesia. 2. Prinsip Non-Refoulement merupakan bagian dari Jus Cogens yang berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia sehingga tidak dapat ditangguhkan oleh negara dengan kadaulatannya karena telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang memilki kedudukan diatas peraturan hukum internasional yang berlaku dan merupakan non-derogable rights. Prinsip Non-Refoulement sendiri hanya dapat dikecualikan apabila keberadaan pengungsi mengancam keamanan nasional atau menggangu ketertiban umum di negara tempat ia mencari perlindungan, hal ini mengacu pada pasal 1D,1E,1F, dan pasal 33 ayat 2 konvensi wina tahun 1951. Pengecualian terhadap prinsip non-refoulement dapat terjadi apabila negara dapat membuktikan bahwa pengungsi melakukan suatu hal yang mengancam bagi negara tersebut.</p> <p>Kata Kunci : prinsip non-refoulement, pengungsi di indonesia</p> Charly Exzel Daniel Nelwan Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN PASAR OLEH E-COMMERCE TIKTOK SHOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58364 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan atas penguasaan pasar ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha dan untuk mengetahui dan memahami praktik penguasaan pasar oleh <em>E-Commerce TikTok Shop</em>. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai penguasaan pasar telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Pasal 20 telah dijelaskan bahwa Pelaku Usaha dilarang melakukan jual dibawah harga pasar seperti <em>Predatory Pricing</em> yaitu menetapkan harga yang sangat rendah sehingga dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Praktik penguasaan pasar berupa jual dibawah harga pasar yang dilakukan oleh <em>E-Commerce TikTok Shop</em> terjadi dimana harga yang ditawarkan sangat murah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya seperti <em>E-Commerce</em> lain dan juga pedagang UMKM. Hal tersebut terjadi dari awal kehadiran <em>TikTok Shop</em> di Indonesia sampai pada akhirnya fenomena tersebut menjadi suatu permasalahan yang kontroversial di tengah masyarakat sehingga timbulnya pro dan kontra. Praktik yang dilakukan <em>TikTok Shop</em> pun jika dilihat dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah melanggar Pasal 19, 20, dan 21 yaitu di dalamnya telah dijelaskan pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi <em>(Predatory Pricing) </em>atau jual dibawah harga pasar<em>. </em>Sehingga pemerintah pun memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No. 31 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>praktik penguasaan pasar, TikTok Shop</em></p> Timothy Miracle Luke Mandas Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TANGGUNG JAWAB EVENT ORGANIZER YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN TIKET KONSER https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58365 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi konsumen atas pembatalan tiket konser dan untuk mengetahui pertanggung jawaban <em>event organizer</em> atas pembatalan tiket konser. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab event organizer (EO) terhadap konsumen mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tanggung jawab tersebut: Kualitas Layanan, Transparansi Informasi, Keamanan dan Keselamatan, Pengembalian Dana, Penanganan Keluhan, Kepatuhan Hukum, Tanggung Jawab Etis. 2. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang digunakan, termasuk tiket konser. Jika event organizer tidak memenuhi kewajiban ini, konsumen dapat mengajukan keluhan atau tuntutan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>event organizer, </em><em>pembatalan tiket konser</em></p> Praise Apriani Rumondor Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI ANALISIS SENTIMEN OLEH PIHAK KEPOLISIAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58363 <p>ABSTRAK Indonesia, sebagai negara hukum (rechstaat), berlandaskan pada prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perkembangan era digital, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti analisis sentimen oleh kepolisian menimbulkan tantangan baru bagi hukum dan regulasi. Teknologi analisis sentimen dapat memproses data dalam skala besar dari platform media sosial untuk mendeteksi pola perilaku, opini, dan potensi ancaman. Namun, kemampuannya yang luas ini juga menghadirkan risiko bagi privasi individu dan dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia jika tidak diatur dengan ketat. Penelitian ini mengkaji aspek hukum penggunaan teknologi analisis sentimen oleh kepolisian di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan privasi dan hak-hak individu. Meskipun teknologi ini menawarkan efisiensi yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam investigasi dan pencegahan kejahatan, ketiadaan regulasi yang jelas membuka peluang untuk penyalahgunaan. Regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sudah memberikan dasar perlindungan, tetapi implementasi dan pengawasannya masih menghadapi berbagai tantangan. Pengaturan khusus yang lebih komprehensif terkait penggunaan AI dalam konteks penegakan hukum diperlukan untuk menutup celah hukum yang ada.8 Lebih jauh lagi, studi ini membandingkan pendekatan Indonesia dengan regulasi kecerdasan buatan di Eropa, yang dikenal lebih maju dalam hal pengaturan dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya mengadopsi praktik terbaik dari regulasi AI di Eropa, khususnya dalam penegakan hukum, untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas keamanan publik dan penghormatan terhadap hak privasi individu. Kesimpulannya, regulasi yang tepat dan etis sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi analisis sentimen oleh kepolisian tidak hanya efektif dalam meningkatkan keamanan, tetapi juga menghormati hak-hak dasar warga negara dan meminimalkan risiko penyalahgunaan. Kata kunci: Negara hukum, kecerdasan buatan, analisis sentimen, privasi, kepolisian, regulasi, hak asasi manusia.&nbsp;</p> Gabriel Natanael Tjahjadi Setiawan Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYEBARAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58367 <p>ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana peraturan hukum yang telah berlaku di Indonesia mengenai penyebaran konten asusila melalui media social dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada prinsipnya perbuatan penyebaran konten porno atau asusila melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan yang mana perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan kedua Undang-Undang tersebut merupakan Lex specialis dari ketentuan Pasal 282 KUHP. 2. Terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atau melalui jalur penal yang menitikberatkan pada sifat represif. Berdasarkaan KUHP menentukan bahwa orang yang dapat dikatakan sebagai pelaku penyebaran konten porno yang memenuhi unsur perbuatan tersebut dapat dipidana menurut Pasal 282 KUHP. Demikian juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menetapkan sanksi kepada pelaku, sebagaimana Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kata Kunci : penyebaran konten asusila, media sosial&nbsp;</p> Clift Johanes Richard Samsudin Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 ANALISIS YURIDIS KRISIS PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH DAN PERAN UNHCR DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58369 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis krisis pengungsi Rohingya di Aceh berdasarkan perspektif hukum organisasi internasional dan untuk mengkaji peran UNHCR dalam menangani pengungsi Rohingya di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Krisis pengungsi Rohingya di Aceh mencerminkan masalah kemanusiaan yang serius dan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Secara yuridis, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016, Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Peraturan ini memberikan dasar bagi Indonesia untuk menangani krisis pengungsi Rohingya di Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, meskipun tidak terikat secara langsung oleh hukum internasional pengungsi. 2. UNHCR, sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengungsi, memainkan peran krusial dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. Peran ini mencakup pendataan, perlindungan, hingga pemberian solusi jangka panjang seperti repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau penempatan kembali di negara ketiga. Meskipun tidak terikat secara langsung dengan hukum internasional pengungsi, Indonesia tetap bekerja sama dengan UNHCR untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional, serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pengawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Kata Kunci : Pengungsi Rohingya, Aceh, UNHCR</p> Denise Maureen Rebecca Aling Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 KAJIAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI JEJARING SOSIAL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58372 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui<br>perdagangan elektronik dalam jejaring sosial<br>berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun<br>2023 Cipta Kerja dan untuk mengetahui<br>penetapan pajak penghasilan terhadap pelaku<br>usaha dalam perdagangan elektronik di jejaring<br>sosial. Dengan menggunakan metode penelitian<br>normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.<br>Penetapan penghasilan pajak perdagangan dalam<br>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang<br>Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti<br>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang<br>Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah<br>menegaskan mengenai pengenaan pajak ecommerce baik terhadap PPN dan PPH untuk<br>memberikan penyederhanaan sistem hukum bagi<br>masyarakat dalam mendapatkan pelayanan<br>optimal dari pemerintah. 2. Implementasi dari<br>ketentuan dalam Pasal 111 undang-undang nomor<br>6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan<br>Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2<br>Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi<br>Undang-Undang diterapkannya kepada orang<br>pribadi termasuk ahli waris atas warisan yang<br>belum terbagi sebagai satu kesatuan<br>menggantikan orang yang berhak, badan, dan<br>bentuk usaha tetap seperti pada pelaku usaha ecommerce.<br>Kata Kunci : penetapan pajak penghasilan, ecommerce</p> Moses Bujani Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58371 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami strategi Pemerintah Daerah Kota Manado dalam pengaturan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021; dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan sampah di Kota Manado diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara memiliki kewajiban dalam mengatur masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Pelaku usaha dan masyarakat juga berperan penting dalam pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif, disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan bertujuan untuk mewujudkan Kota Manado dengan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Dalam praktiknya pengelolaan sampah dalam masyarakat di Kota Manado belum sesuai dengan kenyataan. Melihat masih banyak sampah yang belum terkelola dengan baik mulai dari jalan raya maupun di pemukiman warga. Banyaknya masyarakat yang masih kurang peduli terhadap pemilahan sampah juga berdampak terhadap pengelolaan sampah yang tidak efektif. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat juga membuat masih banyak warga yang kurang memahami mengenai pengelempokan berdasarkan jenis sampah. Kata Kunci : pengelolaan sampah, kota manado&nbsp;</p> Putri Pricilia Chaterine Kawulur Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENGGUNAAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KARTEL https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58373 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan penggunaan circumstantial evidence serta untuk menemukan penyelesaian masalah kedudukan yang tepat terkait penggunaannya sebagai Upaya pemberantasan praktik kartel di Indonesia dan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengaturan terhadap penggunaan circumstantial evidence jika dilihat dari sistem hukum pembuktian yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, lewat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan dikuatkan dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2023, telah mengakui, mengatur dan menggunakan pembagian dua bentuk alat bukti yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (indirect evidence). Bahkan dalam beberapa kasus pidana di Indonesia, hakim telah menggunakan bukti tidak langsung ini dalam menjatuhkan putusan walaupun belum diatur dalam KUHAP. Seperti pada kasus Jesica Kumala Wongso. Ini membuktikan bahwa urgensi penggunaan indirect evidence di Indonesia. 2. Penegakkan dan pemberantasan kartel sebagai salah satu perjanjian yang dilarang dalam Hukum Persaingan usaha tidak sehat mengalami banyak tantangan. Sulitnya mendapatkan direct evidence oleh KPPU, dikarenakan perilaku kartel yang selalu dilakukan secara rahasia membutuhkan satu konsep yang menjadi Solusi terhadap hal ini yaitu lewat circumstantial evidence.&nbsp; Kata Kunci : circumstantial evidence, pemberantasan kartel</p> Casey Jesica Khowijaya Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DANAU LINOUW RESORT PT. KARYADEKA ALAM ASRI DI KOTA TOMOHON https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58370 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perizinan kawasan hutan lindung danau linouw dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. Karyadeka Alam Asri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perizinan kawasan hutan lindung Danau Linouw, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Selanjutnya dalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 mengatur juga tentang pengelolaan kawasan lindung. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. Karyadeka Alam Asri, bertujuan agar setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha disektor lingkungan hidup dan kehutanan dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha; dan/ atau pencabutan perizinan berusaha, dalam pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>hutan lindung danau linouw,&nbsp; PT. karyadeka alam</em></p> Mutiara Natalia Nikita Rogi Mutiara Natalia Nikita Rogi Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN YURIDIS HAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MENYELIDIKI KECURANGAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58374 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Dasar Hukum dan Mekanisme Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Penyelidikan Kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia dan untuk memahami Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Penyelidikan Kecurangan Pemilihan Umum Di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dasar Hukum dan Mekanisme Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyelidikan kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum. DPR memiliki wewenang yang luas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 2. Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyelidikan kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian, dan menganalisa informasi terkait dengan pelanggaran Pemilihan Umum.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>DPR, kecurangan pemilihan umum </em></p> Gefrido Joshua Sasauw Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 IMPLEMENTASI KONVENSI MONTREAL 1999 TENTANG TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN PADA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT (STUDI KASUS LION AIR JT-610) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58375 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi dalam Konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab Maskapai terhadap korban kecelakaan pesawat dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana Implementasi tanggung jawab maskapai berdasarkan Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan Lion Air JT 610.</p> <p>Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan – pengaturan yang ada dalam Konvensi Montreal 1999 adalah berdasarkan prinsip tanggung jawab hukum yang memberikan perlindungan hukum bagi pengangkut dan penumpang, sehingga tidak ada ketimpangan antara posisi keduanya. Besaran ganti rugi dalam konvensi ini juga selalu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sektor penerbangan, sehingga penerapan Konvensi ini secara optimal akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam angkutan udara di Indonesia. Sejak tanggal 1 Januari 2010, ICAO Council yang ke 188 menetapkan ganti kerugian menjadi 113.000 SDR (<em>Special Drawing Rights</em>). 2. Meskipun konvensi ini telah diratifikasi, belum ada pembaharuan atau peraturan baru dari pemerintah Indonesia yang sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban ganti rugi dan perlindungan bagi pengangkut dan penumpang. Akibatnya, implementasi Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan angkutan udara di Indonesia belum memberikan kompensasi yang memadai. Dalam kasus ini, nominal yang diberikan pihak Lion Air sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliyar tiga ratus juta rupiah)</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>konvensi montreal, </em><em>studi kasus lion air JT-610</em></p> Ayu Regina Teresa Kawatu Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN FASILITAS KESEHATAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58376 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban dalam penyerangan fasilitas kesehatan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan fasilitas kesehatan dalam situasi konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum Humaniter Internasional menetapkan prinsip-prinsip utama yang bertujuan untuk melindungi warga sipil, termasuk mereka yang berada di fasilitas kesehatan yang mungkin menjadi sasaran serangan. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek penting: Melindungi Warga Sipil dan Kombatan, Menjamin Hak Asasi Manusia, Mencegah Kekejaman dalam Perang. 2. Hukum Internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa untuk menangani pelanggaran HHI. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengatur kewajiban negara-negara untuk menegakkan hukum ini, dengan pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berperan penting dalam mengadili pelaku kejahatan perang. Namun, implementasi dan penegakan hukum seringkali terhambat oleh kurangnya tindakan nyata dari negara-negara peserta serta tantangan dalam penegakan hukum di lapangan. Kata Kunci : perlindungan fasilitas kesehatan, konflik bersenjata</p> Cateline Elliane Kezia Rumambi Copyright (c) 2024 2024-09-23 2024-09-23 14 3 KEDUDUKAN DAN HAK-HAK ANAK DILUAR NIKAH YANG STATUSNYA TELAH DIAKUI SEBAGAI ANAK SAH (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO.46/PUU-VIII/2010) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58406 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan hak-hak anak di luar nikah yang statusnya telah diakui sebagai anak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010. Penulis akan mengkaji dan menelaah pandangan hukum mengenai status anak di luar nikah, di mana anak tersebut berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari ayah biologisnya, tidak hanya melalui perkawinan sah orang tua. Fokus penelitian adalah untuk menganalisis implikasi hukum dari pengakuan tersebut, termasuk hak-hak yang diperoleh anak dalam hal waris, nafkah, dan status perdata lainnya. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.</p> <p>Kata kunci : Anak Diluar Nikah, Hak-Hak Anak, Perlindungan Hukum.</p> Laras Agreis Okay Copyright (c) 2024 2024-09-30 2024-09-30 14 3 PEMBATASAN JAMINAN KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58414 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS kesehatan dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan dengan adanya pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan jika disesuaikan dengan prinsip hak atas kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yaitu pembatasan obat-obatan dan juga pembatasan kelas, jadi tidak semua obat dijamin oleh BPJS Kesehatan dan juga kelas dari setiap pasien BPJS Kesehatan tidak sama. jaminan kesehatan yang menyangkut peserta, terdapat perbedaan lingkup pengaturan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan peserta mandiri. Tidak semua masalah kesehatan dapat dijamin oleh BPJS kesehatan seperti yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. 2. Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah akibat adanya pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS kesehatan terbagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan yang bersifat preventif dan perlindungan yang bersifat represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk regulasi guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau, sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Selanjutnya perlindungan yang bersifat represif yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan atas penolakan pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah hak menuntut ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.</p> <p>Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJS</p> Kesya Meisy Rombot Copyright (c) 2024 2024-09-30 2024-09-30 14 3 PENEGAKAN HUKUM PP N0. 43 TAHUN 2018 TERHADAP PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58418 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa secara meluas bagaimana pengaturan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dalam mengoptimalisasi peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Adanya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memberikan warna baru didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemberlakuan regulasi ini mempermudah pemerintah dalam mencari dan memberantas tindak pidana korupsi secara sistematis tanpa mengesampingkan keamanan masyarakat selaku pengadu atau pelapor. 2. Terbentuknya suatu produk perundang-undangan adalah hal lumrah didalam suatu negara mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang meletakkan fondasinya didalam berbagai aturan. Namun, pentingnya penerapan undang-undang atau instrument yang ada adalah bagian yang sangat penting. Peraturan pemerintah dalam pelaksanaan dan penerapannya sangat terasa didalam kehidupan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, terlihat dengan terbongkarnya kasus-kasus penyelewengan keuangan negara atau keuangan daerah mulai dari pusat sampai dengan pelosok desa yang jarang diketahui pelapornya atau subjek yang melakukan pengaduan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>organisasi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan korupsi</em></p> Destian Daniel Karwur Copyright (c) 2024 2024-09-30 2024-09-30 14 3 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANAMON KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58419 <p>Sengketa tanah merupakan masalah yang<br>sering terjadi di masyarakat, terutama di<br>wilayah pedesaan seperti Desa Tanamon,<br>Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten<br>Minahasa Selatan. Penyelesaian sengketa<br>tanah melalui lembaga adat menjadi salah<br>satu mekanisme alternatif yang dipilih oleh<br>masyarakat untuk menjaga keharmonisan<br>sosial serta menghormati nilai-nilai lokal.<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis<br>peran lembaga adat dalam menyelesaikan<br>sengketa tanah di Desa Tanamon serta<br>mengidentifikasi faktor-faktor yang<br>mempengaruhi efektivitas penyelesaian<br>melalui lembaga adat. Proses penyelesaian<br>sengketa melalui lembaga adat juga<br>dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat<br>terhadap para pemangku adat serta<br>kelestarian nilai-nilai tradisional yang<br>diwariskan dari generasi ke generasi.<br>Kata kunci : Penyelesaian sengketa,<br>Sengketa Tanah, Lembaga Adat.</p> Dewi Warda Bangol Copyright (c) 2024 2024-09-30 2024-09-30 14 3 ANALISIS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DALAM PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58420 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis<br>tindak pidana gratifikasi yang dilakukan<br>oleh penyelenggara negara dalam konteks<br>proyek pembangunan jalan. Gratifikasi,<br>sebagai salah satu bentuk korupsi, sering<br>kali melibatkan penyelenggara negara yang<br>menerima imbalan atau hadiah terkait<br>dengan jabatan dan kewenangan mereka,<br>khususnya dalam proyek infrastruktur<br>seperti pembuatan jalan. Penelitian ini<br>mengkaji bagaimana gratifikasi terjadi,<br>faktor-faktor yang memengaruhinya, serta<br>implikasi hukum yang dihadapi oleh<br>pelaku. Metode penelitian yang digunakan<br>adalah pendekatan yuridis normatif dengan<br>menelaah peraturan perundang-undangan<br>yang berlaku terkait tindak pidana<br>gratifikasi dan studi kasus dari beberapa<br>perkara hukum yang relevan.<br>Kata kunci : Tindak Pidana, Gratifikasi,<br>Penyelenggara Negara.</p> Anatasha Rachel Wilar Copyright (c) 2024 2024-09-30 2024-09-30 14 3 PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58491 <p>Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran. Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia.</p> Toar Neman Palilingan Donna Okthalia Setiabudhi Toar K. R. Palilingan Copyright (c) 2024 2024-10-01 2024-10-01 14 3 PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58508 <p>Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera &nbsp;san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia.</em></p> Donna Okthalia Setiabudhi Toar Neman Palilingan Toar Kamang Ronald Palilingan Copyright (c) 2024 2024-10-07 2024-10-07 14 3