Analisis Peran Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dalam Pengembangan Health Tourism di Wilayah Hukum Sulawesi Utara

Authors

  • Faridah Alkatiri Universitas Sam Ratulangi
  • Gustaaf A. E. Ratag Universitas Sam Ratulangi
  • Aaltje E. Manampiring Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35790/msj.v5i1.45515

Abstract

Tourist safety and security play an important role in the image of a destination to increase tourist visits. North Sulawesi Province as one of the regions that is currently intensively promoting its regional tourist destinations and cooperation between the local government, tourism office, health facilities, and the Police. This study aimed to analyze the contribution of the North Sulawesi Regional Police to the management of tourist events according to the factors that hindered the North Sulawesi Regional Police, and the efforts and strategies that had been carried out by the North Sulawesi Regional Police in developing health tourism. This was a descriptive and qualitative study. Primary data were obtained through in-depth interviews and using interview guidelines. Data analysis was carried out using the interactive Miles and Hubberman model. The results showed that the role of the police in developing health tourism was carried out quite well, albeit it was not optimal. Obstacles to the police in carrying out their role, namely the absence of a tiered system regarding inter-regional security arrangements and a system for reporting the security of tourists and the absence of coordination between relevant stakeholders, and the regional police in carrying out the main duties of Keskamtibmas. The health tourism program must be known by all parties, a digital system that clearly regulated the security duties of the regional police, and coordination of all relevant stakeholders. In conclusion, North Sulawesi has the potential to advance the tourism industry, especially health tourism, but the contribution of the regional police in the development of health tourism is still not optimal.

Keywords: health tourism; tourist safety; Regional Police

 

Abstrak: Keselamatan dan keamanan wisatawan berperan penting dalam membangun citra destinasi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Provinsi Sulawesi Utara tengah gencar memromosikan destinasi wisata daerahnya dan membangun kerjasama antara pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, fasilitas kesehatan, dan Kepolisian Daerah (Polda). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan pengelola tempat wisata sesuai faktor-faktor yang menghambat Polda Sulut, dan upaya serta strategi yang telah dilakukan Polda Sulut dalam pengembangan health tourism. Jenis penelitian ialah kualitatif deksriptif. Pengambilan data primer melalui in-depth interview dan pedoman wawancara. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian dalam pengembangan health tourism telah dilaksanakan cukup baik namun masih kurang maksimal. Hambatan Kepolisian dalam menjalankan perannya yaitu belum adanya sistem berjenjang mengenai pengaturan pengamanan antar wilayah dan sistem pelaporan pengamanan wisatawan, serta belum adanya koordinasi stakeholder terkait dengan polda dalam menjalankan tugas pokok Keskamtibmas. Program health tourism harus diketahui oleh semua pihak, adanya sistem secara digital yang mengatur secara jelas tugas pengamanan Polda serta adanya koordinasi setiap stakeholder terkait. Simpulan penelitian ini ialah Sulawesi Utara telah memiliki potensi untuk memajukan industri pariwisata khususnya health tourism, namun kontribusi Kepolisian Daerah dalam pengembangan health tourism masih kurang maksimal.

Kata kunci: health tourism; pengamanan wisatawan; Kepolisian Daerah

Author Biographies

Faridah Alkatiri, Universitas Sam Ratulangi

KAUR YANKES Subid KESPOL BIDDOKKES POLDA SULUT

Gustaaf A. E. Ratag, Universitas Sam Ratulangi

Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia

Aaltje E. Manampiring, Universitas Sam Ratulangi

Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia

References

Illario M, De Luca V, Leonardini L, Kucharczyk M, A.S Parent AS, Dantas C, et al. Health tourism: an opportunity for sustainable development. Transl Med UniSa. 2019;19(6):109-15

Kusumawati AN. Identifikasi faktor–faktor yang berpengaruh terhadap medical tourism pada Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal ARSI. 2018;5(1):25-29

Rogayah. Iim D. Pariwisata Kesehatan di Jawa Barat. Yogyakatya: Penerbit Andi; 2007. Available from: http://irdanasputra.blogspot.com/2009/11/pariwisatakesehatan.html

Utama IGBR. 2011. Health and Wellness Tourism: Jenis dan Potensi Pengembangannya di Bali. Conference Paper 2011. Available from; https://www. researchgate.net/publication/273694787

Sun S, Zhong L, Low R, Li X, Deng B, Yang L. Health tourism evolution: a review based on bibliometric analysis and the China national knowledge infrastructure database. Sustainability. 2022;14:10435.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Available from: https:// peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009

Kemenkes RI. Menkes optimis terlaksananya health tourism di Indonesia. Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Jakarta. 2012. Available from: https://www.kemkes.go.id/article/view/2153/menkes-optimis-terlaksananya-health-tourism-di-indonesia.html

Wardani CMDA, Pratma MN, Kurnia O, Chaniago R, Handoko T, Patrechia Y. Diversifikasi Produk Wisata di Kota Manado dan Sekitarnya. Studi Industri Perjalanan. Bandung: Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung; 2013.

Badan Pusat Statistik (bps.go.id) 2022. Available from: https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/05/02/ 2041/pemulihan-pariwisata-domestik-indonesia-2022-.html E. J. Bus. Manage. Econ

UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 ayat 1. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002

Hijawati H. Peredaran obat illegal ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Solusi. 2020;18(3):394-406.

Tanjung MA. Pahami Kejahatan Narkoba. Jakarta: Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba; 2005.

Ketshabile LS. Utilising tourism potential in combating the spread of HIV/AIDS through poverty alleviation in rural areas of Botswana. E J Bus Manage Econ. 2011;2(1):1-11.

Syahid AR. Apa hubungan antara pariwisata dan HIV/AIDS. Studi Pariwisata. 2015. Available from: https://fia409.wordpress.com/2016/08/08/apa-hubungan-antara-pariwisata-dan-hivaids/

Septiana Y. Pertimbangan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sodomi perspektif hukum positif dan hukum Islam [Skripsi]. Tulungagung: Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; 2019.

Sinyo. Anakku Bertanya Tentang LGBT. Jakarta: PT Elek Media Komputindo; 2014.

Yudiyanto Y. Fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia serta upaya pencegahannya. Nizham Journal of Islamic Studies. 2017;4(1):62-74.

Asmawi M. Lika-liku Seks Meyimpang Bagaimana Solusinya. Yogyakarta: Darussalam Offset; 2010.

Iswardani D. Diplomasi Indonesia terhadap perjanjian perdagangan senjata (arms trade treaty) pada Sidang Majelis Umum PBB tahun 2013. Jurnal Pertahanan & Bela Negara. 2018;4(2):127-44.

Soeliongan AE. Urgensi peraturan bioterorisme di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM. 2020;11(2):169.

Pizam A, Mansfeld Y. Tourism, Crime and International Security Issues. Wiley: Google Book; 1996. Available from: http://www.cabdirect.org/abstracts/19961801936.html

Kalshetti P, Pillai D. (2008), Tourism products development and management medical tourism-A Shifting Paradigm. Conference on Tourism in India – Challenges Ahead, May 15-17, 2008.

Smith PC, Forgione DA. Global outsourcing of healthcare a medical tourism decision model, Journal of Information Technology Case & Application Research (JITCAR). 2014;9(3):19–30.

Sanjaya IPA, AA Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani. Perlindungan hukum wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata berisiko tinggi di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum. 2022;3(2):371-6.

Laheri PE. Tanggung jawab negara terhadap kerugian wisatawan berkaitan dengan pelanggaran hak berwisata sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jurnal Magister Hukum Udayana. 2015;4(1):126-37.

Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Available from: https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepala-kepolisian-negara-nomor-13-tahun-2017/

Boakye KA. Tourists’ views on safety and vulnerability. A study of some selected towns in Ghana. Tour Manag. 2012;33(2):327–33. Available from: https://doi.org/https://doi.org/10.1016/ j.tourman.2011.03 .013

Ghaderi ZB, Saboori B, Khoshkam M. Current issues in tourism does security matter in tourism demand? Current Issue in Tourism. 2017;20(6):552–65. Availble from: https://doi.org/10.1080/ 13683500.2016.1161603

Made MD. Perlindungan Hukum dan Keamanan terhadap Wisatawan. Surabaya: Paramita; 2012.

Global Code. Available from: https://www.unwto.org/global-code-of-ethics-for-tourism

Sari FR. Entrepreneurship masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Studi pada masyarakat Kereng Bangkirai di Kota Palangka Raya) [Tesis]. Malang: Universitas Brawijaya; 2019.

Mandira IMC. Transformasi manajeman pecalang. Jurnal Ilmiah Manajemen & Bisnis. 2019;4(2):35-42.

Downloads

Published

2023-05-16

How to Cite

Alkatiri, F., Ratag, G. A. E., & Manampiring, A. E. (2023). Analisis Peran Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dalam Pengembangan Health Tourism di Wilayah Hukum Sulawesi Utara. Medical Scope Journal, 5(1), 29–37. https://doi.org/10.35790/msj.v5i1.45515