Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kota Manado
Keywords:
Fungsi Pengawasan, DPRD, APBDAbstract
Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu fungsi yang dimiliki lembaga ini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang dilakukan DPRD bersifat pengawasan politik, penekanannya terletak pada kebijakan-kebijakan strategis dan bukan pengawasan teknis maupun administratif. Sehubungan dengan fungsi pengawasan, maka DPRD harus mampu membuat legalitas yang kuat untuk dijadikan dasar bagi setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini dilaksanakan di kantor DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan empat informan kunci yakni Ketua DPRD Kota Manado, seorang Wakil Ketua DPRD, dan dua anggota dewan periode 2014-2019 dengan pendekatan purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan pada kebijakan Walikota Manado. Data sekunder yang digunakan dalam bentuk sumber yang tertulis, buku, jurnal dan peraturan perundangan. Penelitian ini berpendapat bahwa meskipun belum sempurna, DPRD Kota Manado telah berusaha melaksanakan fungsi pengawasan karena terdapat beberapa factor-faktor pendukung dan penghambat dalam menjalankannya.References
Al-Amin, Mufham (2006). Manajemen Pengawasan. Jakarta: Kalam Indonesia.
Bogdan; Taylor (1975). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.
Budiardjo, Miriam (1999). Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Coloay, F. A., Gosal, R., Sampe, S. (2018). Pengaruh Sumberdaya Manusia terhadap Serapan Anggaran di Kantor Dinas Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif, vol. 1, no. 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21136/20846.
Fachruddin, Irfan (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: PT. Alumni Bandung.
Handayaningrat, Soewarno (1999). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Hasibuan, Malayu (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kaelan (2005). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Manado: Paradigma.
Lauma, R., Pangemanan, S., Sampe, S. (2019). Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance terhadap Kualitas Pelayanan Publik: suatu studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Eksekutif, vol. 3, no. 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/23855/23504.
Manulang, M. (2002). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Gahlia Indonesia.
Mardiasmo (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit ANDI.
Miller, J. P.; Siller, W. (1985). Curriculum: perspectives and practices. New York: American Book Co.
Milles, Matthew B.; Huberman, A. Michael (2007). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.
Moleong, Lexy J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif, edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sampe, S. (2015). Expenditure Restraint in Government Budgets in Australian Financial Management. Jurnal Administrasi Publik, vol. 4, no. 35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/11390/10979.
Siagian, Sondang P. (1989). Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono (2006). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sunindhia, Y. W. (1987). Kepemimpinan dalam Masyarakat Modern. Jakarta: Bina Aksara.
Sumber-sumber lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.