Analisis Keterwakilan Badan Permusyawaratan Desa dalam Demokrasi Pemerintahan di Desa
Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah DesaAbstract
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui Keterwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam demokratisasi pemerintahan di desa. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif. Para informan terdiri atas; Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan beberapa masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD mempunyai peranan yang penting dalam menetapkan kebijaksanaan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat sekaligus merupakan wadah perencana, pelaksana dan pengendalian kegiatan masyarakat dan badan-badan lainnya dalam pembangunan di desa. Untuk pelaksanaan fungsi BPD diperlukan orang-orang yang mampu berkomunikasi dengan baik serta mampu menganalisis aspirasi atau apa yang diinginkan oleh masyarakat yang selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Tingkat pendidikan juga dapat berpengaruh pada keberhasilan penerapan fungsi BPD tersebut.References
Adisasmita, Rahardjo (2006). Pengembangan Desa Aspiratif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Adisubrata, Winarna Surya (2003). Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia. Semarang: Aneka Ilmu.
Koentjaraningrat, R. M. (2005). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Labolo, Muhadam (2007). Memahami Ilmu Pemerintahan: suatu kajian, teori, konsep dan pengembangannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lauma, R., Pangemanan, S., Sampe, S. (2019). Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance terhadap Kualitas Pelayanan Publik: -suatu studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Eksekutif, vol. 3, no. 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/23855/23504.
Mokodongan, Frangki Adi Wijaya (2015). Keterwakilan Badan Permusyawaratan Desa dalam Demokratisasi Pemerintahan Desa: studi di desa Insil kecamatan Passi Timur kabupaten Bolaang Mongondow. Skripsi. http://media.neliti.com/media/publications/1087-ID-keterwakilan-badan-permusyawaratan-desa-dalam-demokratisasi-pemerintahan-desa-st.pdf.
Moleong, Lexy J., (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Napitupulu, Paimin (2007). Menuju Pemerintahan Perwakilan. Jakarta: Alumni.
Pito, Toni Adrianus; Efriza; Fasyah, Kemal (2006). Mengenal Teori-Teori Politik: dari sistem politik sampai korupsi. Jakarta: Nuansa Cendikia.
Sampe, S. (2015). Expenditure Restraint in Government Budgets in Australian Financial Management. Jurnal Administrasi Publik, vol. 4, no. 35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/11390/10979.
Syaukani; Gaffar, Afan; Rasyid, Ryas (2003). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja, H. A. W. (2002). Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widjaya, H. A. W. (2003). Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja, H. A. W. (2005). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumber-sumber lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.