Konflik Pada Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara
Abstract
Pertambangan emas tanpa izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah. Tidak jarang konflik terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah dan juga keserakahan kelompok tertentu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Mendeskripsikan secara Kualitatif Konflik Pada Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan emas tanpa izin telah menjadi sumber mata pencaharian utama turun-temurun bagi masyarakat setempat. Dalam perkembangannya, kegiatan pertambangan emas semakin marak, akibatnya ketersediaan lahan-lahan pertambangan sebagai sumber ekonomi strategis, semakin hari semakin terbatas. Kendala status legalitas, konflik sosial ekonomi, kriminalitas perkelahian dan pembunuhan, serta dampak perusakan dan pencemaran lingkungan, menggambarkan komplesiktas permasalahan pada pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dan Penanganan konflik pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, umumnya bersifat procedural.
Kata Kunci: Konflik, Pertambangan Emas, Izin Pertambangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright at author