Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Tentang Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Tateli 3 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa

Authors

  • Christine Salomi Tooy Universitas Sam Ratulangi
  • Mercy M.M Setlight Universitas Sam Ratulangi
  • Ollij Anneke Kereh Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35801/f5vmz384

Abstract

Abstrak

 

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerja sama dengan Mitra dalam hal ini Pemerintah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Adapun mitra PKM ini adalah Hukum Tua Desa Kolongan. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya pemahaman Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan keuangan desa dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan di Desa. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu diberikan pemahaman berupa pelatihan dan pendampingan terkait bagaimana melaksankan pengelolaan keuangan desa. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar Hukum Tua, perangkat desa dan BPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga dalam pelaksanaannya terhindar dari masalah hukum dan jalannya pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan lancar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian materi dalam bentuk ceramah dengan menggunakan sarana LCD dan dilanjutkan dengan pendampingan berupa tutorial bagaimana mengelola keuangan desa kepada peserta secara berkelompok dengan nara sumber yang memiliki kompetensi dan kapabilitas terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Hasil pelaksanaan kegiatan ini berjalan sesuai yang diharapkan diikuti oleh para peserta dengan antusias mengikuti materi yang disampaikan dan simulasi tekait pengelolaan keuangan desa.

 

Kata kunci: Pengelolaan, Keuangan, Desa

 

Abstract

 

This Community Partnership Program (PKM) is implemented in collaboration with a partner, namely the Kolongan Village Government, Kalawat District, North Minahasa Regency. The PKM partner is the Village Head of Kolongan Village. The partner's challenge is the lack of understanding of the Village Head, Village Officials, and Village Consultative Body (BPD) regarding village financial management, which supports village governance. Based on this issue, training and mentoring are needed on how to implement village financial management.The goal of this PKM is for the Village Head, village officials, and BPD to be able to manage village finances in accordance with applicable regulations, namely Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018 concerning Village Financial Management. This will avoid legal issues and ensure the smooth running of village government, improving the welfare of the village community.The method used in this PKM implementation is a lecture using LCD displays, followed by tutorials on how to manage village finances for participants in groups, with resource persons who possess the competency and capabilities related to village financial management. The implementation of this activity went as expected, with participants enthusiastically following the material presented and the simulation related to village financial management.

 

Keywords: Management, Finance, Village

Downloads

Published

2026-09-10