Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Tentang Pelatihan Dan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
DOI:
https://doi.org/10.35801/eqxeq641Abstract
Abstrak
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Mitra dalam hal ini Pemerintah Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Adapun mitra PKM ini adalah Hukum Tua dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watutumou. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya pemahaman Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan di Desa. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu diberikan pemahaman berupa pelatihan dan pendampingan terkait bagaimana melaksanakan pengadaan barang/jasa. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar Hukum Tua, perangkat desa dan BPD dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sehingga dalam pelaksanaannya terhindar dari masalah hukum dan jalannya pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan lancar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian materi dalam bentuk ceramah dan dilanjutkan dengan pelatihan dan pendampingan berupa simulasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa kepada peserta secara berkelompok dengan nara sumber yang memiliki kompetensi dan kapabilitas terkait dengan pengadaan barang/jasa.
Kata kunci: Pengadaan, Barang, Jasa, Desa
Abstract
This Community Partnership Program (PKM) is implemented in collaboration with Partners in this case the Watutumou Village Government, Kalawat District, North Minahasa Regency. The partners of this PKM are the Hukum Tua and the Chairperson of the Watutumou Village Consultative Body (BPD). The partner's problem is the lack of understanding of the Hukum Tua, Village Apparatus and Village Consultative Body (BPD) in carrying out the procurement of goods/services in supporting the implementation of government in the Village. Based on these problems, it is necessary to provide an understanding in the form of training and mentoring related to how to carry out the procurement of goods/services. The target in the implementation of this PKM is so that the Hukum Tua, village apparatus and BPD can carry out the procurement of goods/services in accordance with applicable regulations, namely the Regulation of the Government Goods/Services Procurement Policy Agency Number 12 of 2019 concerning Guidelines for Procurement Procedures for Goods/Services in the Village so that in its implementation it avoids legal problems and the running of government in the Village can run smoothly in order to improve the welfare of the people in the Village. The method used in implementing this PKM is through the provision of material in the form of lectures, followed by training and mentoring in the form of simulations of goods/services procurement implementation in villages. Participants are grouped together with resource persons who possess the competencies and capabilities related to goods/services procurement.
Keywords: Procurement, Goods, Services, Village
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Friend Henry Anis, Dientje Rumimpunu, Fonnyke Pongkorung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.