Efektivitas Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Penyelenggaraan Unjuk Rasa
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47561Abstract
Unjuk rasa adalah salah satu bentuk instrumen demokrasi di Indonesia yang tentunya dijamin secara konstitusional sebagai suatu hak. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi menjaga keamanan dan ketertiban Negara memiliki wewenang (atributif) yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan untuk mengatur secara teknis proses penyelenggaraan unjuk rasa dalam hal ini soal batas waktu penyelenggaraan, disisi lain dalam penerapannya Kepolisian Negara Republik Indonesia masih belum konsisten menerapkan norma-norma yang mengatur soal batas waktu penyelenggaraan unjuk rasa.