Tanggung Jawab Non-State Armed Groups dalam Non-International Armed Conflict berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

Authors

  • Medyline Agnes Elias Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Agustinus Supriyanto Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.35801/tourev.v3i1.48776

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan tanggung jawab kelompok bersenjata non-negara dalam kerangka hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan terhadap literatur terkait serta instrumen hukum humaniter internasional, penelitian ini disajikan secara deskriptif dan analitis. Meskipun instrumen hukum humaniter tidak secara eksplisit menyebutkan kelompok bersenjata non-negara, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan International Criminal Court (ICC) karena keterlibatan mereka dalam NIAC merupakan karakteristik utama dari konflik tersebut. Bentuk pertanggungjawaban ini mencakup pemberian ganti rugi kepada korban serta penjatuhan hukuman penjara bagi pelaku. Dalam hukum internasional, kewajiban negara dalam konflik bersenjata telah diatur dengan jelas oleh hukum humaniter internasional. Namun, tanggung jawab kelompok bersenjata non-negara atas pelanggaran hukum dan keterlibatan internasional dalam mempromosikan perlindungan kemanusiaan masih kurang berkembang dibandingkan dengan tanggung jawab negara.

Downloads

Published

2024-08-16

How to Cite

Elias, M. A., & Supriyanto, A. (2024). Tanggung Jawab Non-State Armed Groups dalam Non-International Armed Conflict berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Tumou Tou Law Review, 3(1), 23–30. https://doi.org/10.35801/tourev.v3i1.48776

Issue

Section

Articles