Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMDes Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara

Authors

  • Herman Karamoy Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi
  • Victorina Tirayoh Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35799/vivabio.2.3.2020.31184

Abstract

Sejak tahun 2014, tepatnya setelah undang-undang tentang desa Nomor 6 telah diterbitkan, pemerintah mulai mendorong pemerintahan desa untuk dapat mengelola dana anggaran untuk desa secara mandiri melingkupi beberapa aspek dan program ekonomi unggulan yang ditujukan guna penyerapan dana anggaran untuk desa yang lebih berdaya guna. Salah satu kegiatan yang dilakukan desa yaitu dengan membentuk Badan usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu desa yang memiliki BUMDes dengan nama Kawiley Indah, kegiatan utama yang dijalankan adalah usaha pinjaman modal usaha. Oleh karena itu telah dilaksanakan program kemitraan masyarakat ini dengan tujuan untuk pengenalan mengenai aturan, maksud dan tujuan BUMDes, Pengenalan tentang usaha-usaha kreatif yang pernah ada dan dilakukan oleh pengurus BUMDes di Indonesia, Mengenali dan memanfaatkan potensi desa untuk pengembangan usaha BUMDes, Pengenalan manajemen usaha BUMDes dalam hal produksi, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Target dari kegiatan ini adalah Pemerintah dan pengurus BUMDes Kawiley Indah dapat mengenal dan memahami aturan, maksud dan tujuan BUMDes, Memiliki wawasan usaha-usaha kreatif yang pernah ada dan dilakukan oleh pengurus BUMDes lainnya di Indonesia, Mengenali dan memanfaatkan potensi desa untuk pengembangan usaha BUMDes, Mengetahui dan mempraktekkan manajemen dalam mengelola usaha BUMDes dalam hal produksi, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Selain itu juga dalam suasana pandemi Covid-19 tim telah menyerahkan perlengkapan yang sangat dibutuhkan saat ini yaitu masker.

References

Abdul, Rosia. 2007. Manajemen Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi. Pusat Pengembangan Bahan Ajar. UMB.

Kamanto, S. 2004. Pengantar Sosiologi Perubahan Sosial. Fakultas Ekonomi UI: Jakarta.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Kurana. 2008. Sukses Mengembangkan Wirausaha. Jakarta: Grsindo.

Laksana, Nur Chandra, 2018. Jumlah Total Pengguna Media Sosial di Indonesia. Okezone.com

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)

Presiden RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Soemarwoto, Otto. 2001. Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Sofyan, A. (2015). Prinsip Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa. Keuangan Desa: Media Referensi dan Diskusi Keuangan Desa. http://www.keuangandesa.com/2015/09/prinsip-tata-kelola-badan-usahamilik-desa/. Accessed July 20, 2016

Suyono, H. 2006. Pemberdayaan Masyarakat: Mengantar Manusia Mandiri, Demokratis dan Berbudaya. Jakarta: Khanata.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa

Wahab, A.S, 1995. Kebijakan Pembangunan Pedesaan Di Negara-negara Berkembang, Skala Permasalahan dan Hakekatnya. Dalam Kebijakan Publik dan Pembangunan. IKIP Malang

http://www.berdesa.com/

Downloads

Published

2020-12-01

How to Cite

Karamoy, H., & Tirayoh, V. (2020). Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMDes Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Vivabio: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 2(3), 25–30. https://doi.org/10.35799/vivabio.2.3.2020.31184