Implementasi Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 Melalui Sosialisasi Peran Bank Sampah dalam Mengurangi Sampah di Desa Tegal Harum

The Implementation of (Denpasar City Regulation Number 8 of 2023 Through Socialization of the Role of Waste Banks in Reducing Waste in Tegal Harum Village)

Authors

  • Ni Putu Bayu Widhi Antari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Pendidikan Nasional Indonesia
  • Dewa Gede Dedy Farendra Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35799/vivabio.v7i1.60819

Abstract

This community service aims to raise awareness and encourage active participation of the community in supporting the implementation of Denpasar City Regional Regulation No. 8 of 2023 through the socialization of the role of waste banks in reducing household waste in Tegal Harum Village. The methods used in this community service include observation, socialization, and the implementation of waste banks. Efforts to increase community participation in the waste bank implementation were carried out through door-to-door socialization, followed by the distribution of flyers and sacks. The results of the socialization showed that out of 50 people who received the socialization, 19 people came to exchange recyclable waste for savings balances.

ABSTRAK

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 melalui sosialisasi peran Bank Sampah dalam mengurangi sampah rumah tangga di Desa Tegal Harum. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini meliputi observasi, sosialisasi dan pelaksanaan bank sampah. Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan bank sampah dilakukan dengan sosialisasi jemput bola ke rumah-rumah warga diikuti dengan pembagian flyer dan karung. Hasil dari sosialisasi yang dilaksanakan tersebut yakni dari 50 orang yang mendapatkan sosialisasi ada sebanyak 19 orang yang datang untuk menukarkan sampah daur ulang menjadi saldo tabungan.

Kata kunci: Bank sampah; sosialisasi; partisipasi; implementasi.

References

Anschütz, J. (1996). Community based solid waste management and water supply projects: problems and solutions compared. Urban Waste Expertise Programme (UWEP), Community Participation in Waste Management, UWEP Working Document No, 2.

Damanhuri, E., & Padmi, T. (2010). Pengelolaan sampah. Diktat kuliah TL, 3104, 5 10.

Riswan, R., Sunoko, H. R., & Hadiyarto, A. (2011). Pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Daha Selatan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(1), 31 38.

Sejati, Kuncoro. 2009. Pengolahan Sampah Terpadu, Yogyakarta: Kanisius

Suryani, A. S. (2014). Peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan sampah (studi kasus bank sampah Malang). Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 5(1), 71-84.

Saputro, Y. E., Kismartini, K., & Syafrudin, S. (2016). Pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui bank sampah. Indonesian Journal of Conservation, 4(1).

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Downloads

Published

2025-03-16

How to Cite

Antari, N. P. B. W., & Farendra, D. G. D. (2025). Implementasi Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 Melalui Sosialisasi Peran Bank Sampah dalam Mengurangi Sampah di Desa Tegal Harum: The Implementation of (Denpasar City Regulation Number 8 of 2023 Through Socialization of the Role of Waste Banks in Reducing Waste in Tegal Harum Village). Vivabio: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 7(1), 61–67. https://doi.org/10.35799/vivabio.v7i1.60819