PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL (NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT)

Authors

  • Yessenia M. Honandar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil dalam konflik bersenjata non-internasional dan bagaimana peran upaya preventif dalam mengurangi jumlah kerugian dan korban dalam konflik bersenjata non-internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya hukum dibuat sebagai upaya untuk menegakan keadilan dan memberikan rasa aman. HHI sebagai hukum yang berlaku dalam situasi perang dan konflik bersenjata, sangat diperlukan untuk meringankan penderitaan akibat kondisi-kondisi seperti itu dengan cara melindungi para korban yang tidak bisa mempertahankan diri dan dengan mengatur sarana dan metode peperangan. HHI dengan prinsip-prinsip dan dasarnya, hadir sebagai penyeimbang antara kebutuhan militer dan penghormatan akan hak-hak kemanusiaan. Hukum-hukum yang muncul dalam Konvensi-konvensi seperti Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa mengatur mengenai perang dan konflik secara mendetail. Selain itu terdapat juga Protokol Tambahan 1977 yang merupakan tambahan atas Konvensi Jenewa 1949. 2. Hukum dan Peraturan-peraturan mengenai HAM juga memberikan perlindungan dengan cara tersendiri melalui ketetapan ataupun Undang-undang yang ada, serta para aktor kemanusiaan yang berperan aktif dalam bidang perlindungan HAM. Aktor-aktor kemanusiaan yang aktif dalam bidang kemanusiaan seperti PBB, ICRC, dan Amnesty International memiliki peran masing-masing yang semuanya membantu dengan cara mereka sendiri. Peran mereka dalam memberikan bantuan kemanusiaan berupaya semampunya untuk meringankan penderitaan para korban. ICRC sebagai organisasi yang menjalankan misi kemanusiaannya, berperan dalam situasi sengketa bersenjata internasional maupun dalam situasi sengketa bersenjata non-internasional. Dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil, baik dari hukum yang sudah ada, dalam perkembangan, dan yang akan datang, semuanya berfungsi demi keuntungan umat manusia secara keseluruhan. Tindakan pencegahan atau preventif yang diupayakan juga sebisa mungkin dirancang dan dijalankan agar meringankan derita para korban.

Kata kunci: Orang sipil, konflik bersenjata

Author Biography

Yessenia M. Honandar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-15