KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors
Kezia Laloan
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan bagaimana Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Menurut Undang Undang No 31 Tahun 1999 Jo, Undang Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penulisan ini dan dapat disimpulkan: 1. Di negara kita, yang juga menganut sistem Presidensial di bawah Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan, dalam tiga Undang-Undang tentang Kejaksaan yang pernah ada (Undang-Undang No 15 Tahun 1961; Undang-Undang No 5 Tahun 1991 dan Undang-Undang No 16 Tahun 2004), semuanya mengatur bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah, yang juga berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif. Tugas utama kejaksaan sebagai institusi yang berwenang melakukan penuntutan, di manapun di dunia ini memang tidak pernah dikategorikan sebagai tindakan yudikatif dan selalu menjadi tindakan eksekutif. 2. Jaksa sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki posisi yang stategis dalam pencapaian tujuan dari sistem tersebut. Betapa tidak, posisi penting yang dimiliki oleh institusi kejaksaan adalah berkaitan dengan lingkup pekerjaan yang diembannya yang melingkupi tahap praajudikasi, ajudikasi dan purnajudikasi. Di bidang penyidikan kejaksaan mendapat porsi sebagai penyidik tindak pidana khusus yang meliputi tindak pidana korupsi. subversi, dan tindak pidana ekonomi. Dimana lingkup pekerjaan yang diemban oleh institusi kejaksaan melingkupi sejak awal proses hingga proses peradilan pidana itu berakhir inilah yang menyebabkan jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan selalu bersinggungan dengan tugas dan kewenangan instansi lainnya yaitu polisi dan hakim. Kata kunci: Kewenangan kejaksaan, penyidikan, korupsi.