EVALUASI PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA RSUP PROF DR. R. D. KANDOU MANADO

Authors

  • Lyviani A. Taroreh Universitas Sam Ratulangi
  • Jenny Morasa Universitas Sam Ratulangi
  • Lidia M. Mawikere Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33460

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado apakah sudah sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitiannya adalah Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terdapat selisih. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 disetorkan pada hari yang sama saat melakukan pembayaran, dan untuk pelaporan terjadi keterlambatan dikarenakan adanya pergantian karyawan. Oleh karenanya diperlukan peran Direktorat Jenderal Pajak untuk mengingatkan pentingnya Perpajakan untuk pembangunan Negara dalam hal pembiayaan Negara.

 

Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran,Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 22

Author Biographies

Lyviani A. Taroreh, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Jenny Morasa, Universitas Sam Ratulangi

Fakulas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Lidia M. Mawikere, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2021-04-08