ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA TERNATE
DOI:
https://doi.org/10.32400/gc.15.2.28218.2020Keywords:
effectiveness, collection, ground water tax, local taxAbstract
The ground water tax is one of several local taxes levied in Ternate City which also plays a role in regional development. This study aims to determine the level of effectiveness of ground water tax collection in Ternate City and the amount of contributions made to the Ternate City regional tax and to determine the collection procedures imposed by the Ternate City Regional Tax and Retribution Management Agency as the authorized agency. This type of research uses qualitative methods with a descriptive approach. The results showed that ground water tax collection in Ternate was volatile. The effectiveness of the ground water tax for 2015-2016 gets very effective criteria the opposite is for 2017-2018, it gets ineffective criteria. This is because the target set in 2017-2018 rose to 100% and was not matched by the potential it had. The contribution of ground water tax in Ternate in 2015-2018 gets very less criteria, that is <2.5%. Groundwater tax collection procedure in Ternate City has been running well in accordance with applicable regulations. The stages of collection procedures are such as data collection and registration, determination, payment, supervision and reporting, billing.
References
Ariyanti, R., Setiawan, S., & Cahyati, N. (2020). Analisis efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pekalongan. Balance: Economic, Business, Management, and Accounting Journal, 17(1), 49-56. http://dx.doi.org/10.30651/blc.v17i1.4183
Bernadin, D. E. Y., & Pertiwi, M. M. (2020). Analisis potensi, efektivitas pemungutan dan kontribusi pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bandung. Jurnal Akuntansi: Kajian Ilmiah Akuntansi, 7(1), 11-21. http://dx.doi.org/10.30656/jak.v7i1.1443
Hery. (2020). Akuntansi perpajakan, Edisi Pertama, Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Grasindo.
Karo, L. N. D., Kalangi, L., & Budiarso, N. S. (2019). Analisis upaya pajak, efektivitas, dan kontribusi pajak daerah di Kawasan Ekonomi Khusus pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 14(4), 318-326. https://doi.org/10.32400/gc.14.4.26081.2019
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan
Mahmudi. (2016). Akuntansi sektor publik, Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
Primandari, N. R., & Dahlia, E. (2020). Kontribusi dan efektivitas pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2013-2017. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Manajemen, 1(2), 123-134. https://doi.org/10.35912/jakman.v1i2.12
Rifurariani, W., Elim, I., & Kalalo, M. Y. B. (2020). Analisis retribusi pelabuhan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Sorong. Indonesia Accounting Journal, 2(2), 92-96. https://doi.org/10.32400/iaj.27785
Soekanto, S. (2006). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.