PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Authors

  • Franklin Talumewo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan, bagaimana jenis jenis atau bentuk pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan, dan bagaimana praktek pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan, adalah UUD 1945 (terutama Pasal 33),  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pokok di bidang Perbankan dan Undang-Undang pendukung sektor lainnya yang terkait.. 2. Masalah tanggung jawab perdata atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi pada bank dapat dihubungkan dengan kepengurusan bank tersebut. Pengurus bank yaitu pihak yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut  berdasarkan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian tanggung jawab pengurus terhadap perbuatannya menjadi dua bentuk  yakni tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan. Ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHP dapat pula dijadikan sandaran dalam rangka perlindungan nasabah, di antara ketentuan tersebut adalah Pasal 263, 372, dan Pasal374, juga pasal-pasal lainnya, serta ketentuan pidana yang tersebar dalam perundang-undangan khusus perbankan maupun yang berkaitan dengan materi perbankan. 3. Menyangkut usaha untuk melindungi nasabah bank sebenarnya tidak bergantung pada penerapan hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme gugatan ganti kerugian. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana ataupun hukum administrasi negara juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. Kondisi saat ini bahkan perlindungan nasabah telah mendapatkan perhatian yang serius dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur, yakni Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan yang telah terjadi pengelolaan atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian teralami oleh para nasabah.

Kata kunci: kejahatan informasi dan transaksi elektronik

Downloads

Published

2013-02-16

Issue

Section

Articles