Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata Dengan Menggunakan Pesawat Tanpa Awak (Unmanned Drones) Dalam Hukum Internasional

Authors

  • Witny Tanod

Abstract

Penggunaan pesawat tanpa awak yang digunakan oleh Amerika Serikat dengan alasan bahwa unmanned drones merupakan senjata paling efektif dalam membasmi jaringan teroris dan telah dioperasikan semenjak jaman Presiden Bush dan dimasa Presiden Obama sekarang ini.[1] Pada tahun 2009, salah satu agen spesial dari PBB, the Special Rapporteur, Philip Alston menyatakan bahwa penggunaan unmanned drones oleh Amerika Serikat dalam menarget militan di Pakistan dan Afghanistan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hukum Internasional, kecuali Amerika Serikat dapat menunjukkan pemberitahuan yang sepantasnya dan mekanisme yang akuntabilitas.[2] Hal ini dipicu dari fakta yang terjadi dilapangan yang mana pemerintah Amerika Serikat menolak untuk menyediakan informasi resmi mengenai penggunaan unmanned drones dalam penyerangan yang menewaskan ribuan orang di Afganistan, Iraq, Pakistan, Yemen dan Somalia. Penyerangan di Pakistan sendiri, tentara militer Amerika Serikat telah melepaskan serangan sebanyak 297 kali yang menyebabkan meninggalnya 1.800 rakyat sipil.[3] Keterkaitan penggunaan unmanned drones dengan mengaplikasikan Hukum Humaniter Internasional harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Konvensi Jenewa. Apa yang dimaksud adalah apakah suatu situasi yang sedang terjadi merupakan situasi konflik-bersenjata, baik itu konflik bersenjata internasional yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Jenewa ataupun konflik non-internasional seperti yang diatur dalam Pasal 3.

Sekalipun Hukum Humaniter Internasional diaplikasikan untuk menciptakan kondisi yang sesuai untuk menggunakan kekuatan bersenjata, penggunaan unmanned drones dalam perang harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diadopsi seperti distinction, proportionality dan precautions, sedangkan unmanned drones yang dioperasikan dalam jarak ribuan mil belum tentu menjamin terpenuhinya unsur-unsur tersebut.[4]


[1] Tom Tschida, New tork Times, Predator Drones and Unmanned Aerial Vehicles (http://topics.nytimes.com/top/reference/timestopics/subjects/u/unmanned_aerial_vehicles/index.html), diunduh pada tanggal 6 Juni 2012.

[2] UN News Centre, UN Rights Expert Voices Concern Use of Unmanned Drones by United States (http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=32764&Cr=alston&Cr1), diunduh pada tanggal 6 Juni 2012.

[3] Iraq An Attack Is Imminent, Articles of International Movement for A Just World (http://www.just-international.org/index.php?option=com_content&view=article&id=173&catid=44:archived-articles-2002-older&Itemid=152), diunduh pada tanggal 7 Juni 2012.

[4] Robin Geib and Michael Siegrist, Has the Armed Conflict in Afghanistan Affected the Rules on the Conduct of Hostilities?, International Review of ICRC, Volume 93 Number 881, March 2011.

Downloads

Published

2013-02-16

Issue

Section

Articles