KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (PENERAPAN PASAL 303, 303 BIS KUHP)

Authors

  • Geraldy Waney

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualifikasi tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana unsur-unsur suatu tindak pidana perjudian serta sejauh mana pertimbangan hakim di dalam memutuskan perkara tindak pidana perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis. Kedua pasal ini merupakan suatu kejahatan antara lain adalah kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain. 2. Unsur-unsur tindak pidana perjudian adalah permainan/perlombaan dan untung-untungan serta ada taruhan. 3.  Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana (perjudian) dilihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan baik saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain baru hakim harus memperhatikan secara yuridis, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan sesuai dengan keyakinan hakim.

Kata kunci: Kajian hukum, tindak pidana, perjudian

Author Biography

Geraldy Waney

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-07

Issue

Section

Articles