PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi dan bagaimana akibat hukum terhadap tidak ditempatinya perjanjian asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pemegang polis asuransi sebagai pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi melalui perjanjian asuransi mendapat perlindungan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Mengingat pemegang polis asuransi pada umumnya bersifat perorangan atau individual dan tidak sedikit yang kondisi ekonominya yang lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi, maka sejumlah peraturan perundangan tersebut lebih menaruh perhatian dan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi dari kemungkinan atau peluang pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi. 2. Akibat hukum pelanggaran terhadap perjanjian asuransi akan dihadapi oleh pelanggarnya, yang dalam hal ini akan berakibat adanya tuntutan hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Klain asuransi yang sukar diperoleh atau berbelit-belit pengurusannya, merupakan titik awal adanya persengketaan di antara para pihak oleh karena telah terjadi wanprestasi dengan segala konsekuensi atau akibat hukumnya.
Kata kunci: Perlindungan hukum, pemegang polis, perasuransian.