PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH HASIL LELANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemindahan hak milik atas tanah hasil lelang menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana kendala-kendala dalam pelaksanaan pemindahan hak milik atas tanah hasil lelang menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disiimpulkan: 1. Prosedur pemindahan hak milik atas tanah hasil lelang menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Prosedur atau tahap-tahap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dengan lelang berdasarkan risalah lelang meliputi pengecekan atau pencocokan sertifikat jaminan lelang dengan buku tanah, roya atau penghapusan hak tanggungan yang melekat serta pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut dengan adanya Risalah Lelang. 2. Kendala-kendala dalam proses pemindahan hak milik atas tanah hasil lelang yaitu, menyangkut hubungan hukum dan perbuatan hukum karena hal ini menyangkut banyak orang. Hubungan hukum dan perbuatan hukum dimaksud dalam bentuk konsensual obligatoir yaitu suatu perjanjian dengan kata sepakat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam sebuah lelang eksekusi (putusan pengadilan) akan sering sekali timbul permasalahan dimana pihak tereksekusi akan menolak menyerahkan sertifikat asli hak atas tanah yang akan dilelang. Namun hal ini tidak menjadi halangan untuk dilaksanakannya lelang.
Kata kunci: Pemindahan hak milik, tanah, hasil lelang