KAJIAN YURIDIS PERUSAHAAN DI DALAM MEKANISME BURSA EFEK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Authors

  • Destul Kumpangpune

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perusahaan dan bagaimana kajian yuridis perusahaan di dalam mekanisme bursa efek di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan. 2. Perusahaan (Perseroan Terbatas) dapat menerbitkan saham dan menjualnya dalam Bursa mempunyai konsekuensi ganda. Konsekuensi terhadap institusi/perusahaan sendiri baik yang bersifat yuridis maupun ekonomis sebagai konsekuensi pertama. Sedangkan konsekuensi kedua, ialah konsekuensi terhadap pihak ketiga dan masyarakat, juga yang bersifat yuridis, ekonomis maupun sosiologis. Sejak awal calon perusahan publik sejak awal sudah menyadari apa saja yang harus menjadi tanggung jawabnya dari aspek institusi.

Kata kunci: Perusahaan, mekanisme, bursa efek, pasar modal.

Author Biography

Destul Kumpangpune

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles