KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi legalisasi terhadap akta yang di buat di bawah tangan oleh notaris dan bagaimana kedudukan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dalam pembuktian di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Akta yang di buat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka disini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan bertujuan untuk member cirri atau untuk mengindividualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris , sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex-officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan telah memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak di minta pembatalan oleh para pihak.
Kata kunci: Kedudukan Akta di bawah tangan, Notaris, Pembuktian, Pengadilan