KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA MILITER MENURUT UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009

Authors

  • Aditia Purnama Tarigan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan anggota militer menggunakan Narkotika dan bagaimana Pertanggungjawaban pidana anggota militer yang mengunakan   Narkotika.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Pidana terhadap anggota militer yang menggunakan Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 maka anggota militer akan diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai tabiat atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin militer yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 dan secara formil proses hukum dilakukan oleh Oditur Penyidik dalam pembuatan berita acara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di bawah Mahkamah Agung dari proses pemeriksaan pendahuluan, penuntutan dan tahap persidangan yang menjatuhkan putusan kepada anggota militer yang menggunakan narkotika. 2. sebab anggota militer menggunakan Narkotika karena faktor pribadi, keluarga, lingkungan, ekonomi, sosial dan kelompok. Namun dalam berapa hal-hal untuk mengantisipasi hal tersebut dengan cara: pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tertier. Dari segi peraturan perundang-undangan peran serta masyarakat lebih di optimalkan dalam menanggulangi narkotika.

Kata kunci: Kajian Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Militer

Author Biography

Aditia Purnama Tarigan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21

Issue

Section

Articles