PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Devega R. Kilanta

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum menurut Undang-Undang Hak Cipta dan bagaimana penegakan hukum Hak Cipta dalam Perjanjian Internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, proses penegakan hukum Hak Cipta diselesaikan melalui: (1) Penyelesaian Sengketa Perdata dan (2) Penyelesaian Tuntutan Pidana Pelanggaran. Bahwa proses penyelesaian sengketa Hak Cipta sengketa Perdata sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dilakukan melalalui alternative penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Selanjutnya pelaksanaannya sesuai dengan Pasal 95 ayat (2) dilakukan di dilakukan di Pengadilan Niaga. Sedangkan apabila berhubungan dengan perbuatan yang melawan hukum pidana, maka diselesaikan melalui mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Negeri Sipil, kemudian hasil penyidikan yang sudah lengkap diserahkan kepada Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya proses pidana dilanjutkan kepada Penuntut Umum dan Pengadilan sesuai Hukum Acara yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Perjanjian Internasional yang memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan internasional untuk pertama kalinya dan tetap perjanjian internasional yang paling komprehensif tentang kekayaan intelektual sampai saat ini. Secara khusus, TRIPs mensyaratkan anggota WTO untuk memberikan hak cipta, yang meliputi produsen konten termasuk pemain, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran; indikasi geografis, termasuk sebutan asal, desain industri, tata letak sirkuit terpadu-desain, paten, varietas tanaman baru; merek dagang; perdagangan pakaian, dan informasi yang dirahasiakan atau rahasia. Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Hak Cipta,

Author Biography

Devega R. Kilanta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21

Issue

Section

Articles