KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bukti surat menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian surat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Bukti surat memegang peranan penting dalam pengamanan transaksi bisnis yang menerangkan adanya hak dan kewajiban para pihak sehingga menjadi alat bukti utama apabila timbul persengketaan di antara para pihak yang bersangkutan. Pengaturan bukti surat diatur dalam Pasal 1866 ayat (1) KUHPerdata, dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg. Salah satu ketentuan peraturan perundangan yang mengatur bukti surat di luar KUHPerdata, ialah yang diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang sudah dilakukan revisi atau perubahannya, yang memuat dan mengatur alat bukti elektronik berkaitan dengan perkembangan kegiatan dan bisnis yang dikelola secara elektronik, misalnya e-commerce, dan lain sebagainya. 2.Kekuatan pembuktian surat menurut Pasal 1866 ayat (1) KUHPerdata ditempatkan pada tempat teratas, yang sekaligus menjelaskan pentingnya bukti tulisan dalam pembuktian perkara perdata dan bukti tulisan itu sendiri pada dasarnya sudah menjadi bukti.
Kata kunci:Â Kekuatan Pembuktian, Surat, Hukum Acara Perdata