SERTIFIKAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MERUPAKAN ALAT BUKTI OTENTIK MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960

Authors

  • Reynaldi A. Dilapanga

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah merupakan tanda bukti otentik dan bagaimana pengaturan hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka penerbitan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), karena sertifikat tanah milik merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya, dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Sertifikat sebagai surat tanda bukti hak milik dapat sebagai jaminan hak milik atas rumah susun, hak tanggungan, dan macam-macam sertifikat menurut objek pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (hak menguasai) bertujun untuk kemakmuran sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat, negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, pada pelaksanaannya dikuasakan kepada daerah-daerah dan masyarakat adat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tertuang dalam berbagai hak atas tanah milik, dikelompokkan menjadi hak atas tanh milik yang bersifat tetap, hak tanah milik yang ditetapkan dengan undang-undang dan bertanah milik yang bersifat sementara.

Kata kunci: Sertifikat, Hak atas tanah, alat bukti otentik

Author Biography

Reynaldi A. Dilapanga

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-07-24

Issue

Section

Articles