PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA MENURUT KUHAP DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Edy Sunaryo Berutu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia dalam penangkapan dan penahanan dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penangkapan dan penahanan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas. 2. Prinsip legalitas mengindikasikan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka dan tidak melanggar hak asasi manusia dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proporsionalitas secara otomatis juga terlanggar. Prinsip nesesitas mengacu kepada penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka atau tersangka, maka alternatif tersebut wajib dilakukan.

Kata kunci: Penangkapan, penahanan, tersangka, hak asasi manusia.

Author Biography

Edy Sunaryo Berutu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-08

Issue

Section

Articles