ASPEK HUKUM TERHADAP AUTOPSI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN RACUN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara autopsi dan hukum acara pidana dalam penegakan hukum dan bagaimana kegunaan autopsi pada tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan autopsi dengan hukum acara pidana yakni melalui pemeriksaan secara ilmiah dalam melakukan autopsi dapat diperoleh pegangan objektif dan ilmiah dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pembelaan atau pemutusan perkara di sidang pengadilan. 2. Kegunaan Autopsi (bedah mayat) merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang sesuai permintaan aparat penegak hukum (penyidik Polri) untuk medapatkan penjelasan penyebab kematian terhadap suatu tindakan pidana pembunuhan.   Â
Kata kunci: Aspek Hukum, Autops, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Racun