KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN DALAM PRAPERADILAN ATAS PERMINTAAN PIHAK KETIGA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 98/PUU-X/2012
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penghentian Penyidikan atau Penuntutan dalam  Praperadilan atas permintaan Pihak ketiga menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 dan bagaimana kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan atas permintaan Pihak Ketiga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan melalui praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, pada umumnya diartikan sebagai korban atau keluarganya. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan dalam KUHAP, yaitu pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan†dalam Pasal 80 KUHAP telah diperluas sehingga menjadi “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatanâ€.
Kata kunci:Â Pihak Ketiga Yang Berkepentingan, Permintaan Memeriksa Sah Atau Tidaknya, Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan Dalam Praperadilan