JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG GADAI SAHAM PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum terhadap gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional seperti ditentukan Pasal 1131 KUH Perdata bahwa, jaminan atas kredit yang diterima debitur tidak terbatas pada harta debitur yang telah dikuasai bank atau yang diikat melalui sesuatu lembaga jaminan. Semua harta debitur adalah jaminan atas kredit yang diterimanya dari bank, dan dalam praktik perbankan mengenai harta debitur sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan KUH Perdata tersebut sering dicantumkan dalam ketentuan perjanjian kredit. Disamping itu juga terdapat pada ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional didasarkan pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, dimana kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti gadai, jaminan fidusia, hipotik dan hak tanggungan mempunyai hak untuk mengambil hasil penjualan benda yang dibebani gadai, jaminan fidusia, hipotik, pelunasan piutangnya lebih dahulu dari kreditur konkuren, atau disebut droit de preference. Dalam praktiknya kreditur khususnya lembaga keuangan seperti bank akan meminta suatu jaminan khusus yang lahir dari perjanjian antara kreditur dengan debitur.
Kata kunci: Jaminan, Perlindungan Hukum, Kreditur, Pemegang Gadai Saham.