ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA MENURUT PASAL 183 KUHAP

Authors

  • Izmi Afifurahman K. D. Asimin

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum alat bukti keterangan terdakwa dalam hukum pidana dan bagaimana pembuktian terhadap alat bukti keterangan terdakwa menurut Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti keterangan terdakwa dalam persidangan merupakan salah satu syarat sahnya hakim dalam menjatuhkan vonis atau putusan, untuk itu perlu ditambahkan yakni alat bukti seperti (keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk) diambil salah satu. Kekuatan hukum terhadap alat bukti dalam hukum pidana (KUHAP) sebagai obyek materiil seperti barang atau benda ini dipandang lebih akurat nilainya, sebaliknya barang bukti materiil ini tidak ada nilainya apabila tidak diidentifikasi oleh para saksi dan terdakwa, sehingga memperkuat keyakinan hakim yang timbul dari penguatan alat bukti tersebut. 2. Pembuktian tentang benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana, di mana hak asasi manusia dipertaruhkan. Alat bukti keterangan terdakwa bermakna lebih luas dibanding alat bukti yang lain, karena keterangan terdakwa meliputi pengakuan dan pengingkaran dan menyerahkan penilaian kepada hakim tentang apa yang dilakukan dalam peristiwa pidana.

Kata kunci: Alat bukti, keterangan, terdakwa, kekuatan pembuktian.

Author Biography

Izmi Afifurahman K. D. Asimin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-03-30

Issue

Section

Articles