TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum tentang pencucian uang dan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum tentang pencucian uang dapat dipahami sebagai tindakan yang dirumuskan dalam sejumlah instrumen hukum seperti konvensi, perjanjian, undang-undang, regulasi. Berbagai pandangan hukum tentang pencucian uang di implementasikan dalam instrumen-instrumen hukum yang terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur yang membentuk definisi pencucian uang yang meliputi subyek tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan jenis-jenis pertanggungjawaban pidana. 2. Upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing-masing Negara untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral. Dalam konteks kepentingan nasional Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian dapat dicegah dan diberantas.
Kata kunci: Tindak pidana, pencucian uang