PERAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan aparatur sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi menurut undang-undang no. 5 tahun 2014 dan bagaimana peran aparatur sipil negara (ASN) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat dilihat tentang sikap dan tindakan aparatur sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi. kepegawaian negara yang disebut dengan istilah “aparatur sipil Negara†(selanjutnya ASN),mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pembahasan tentangASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD NRI1945). ASN adalah penyelenggara negarayang terdapat dalam semua lini pemerintahan. Pelaksana kegiatan administrasi negaradilaksanakan oleh ASN sebagai sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintah. 2. Dalam mewujudkan sebuah strategi pemberantasan tindak pidana anti korupsi yang efektif dan terstruktur oleh aparatur sipil negara dibutuhkan pemenuhan “peran†serta prasyarat sebagai berikut : Didorong oleh keinginan politik serta komitmen yang kuat dan muncul dari kesadaran sendiri, Menyeluruh dan seimbang. Transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak destruktif dari korupsi, khususnya bagi PNS. Mengsosialisasikan dampak dari perilaku tindak pidana korupsi, dan Serta mempunyai niat, semangat dan komitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Selain dari pada itu, aparatur sipil Negara tentunya mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena (ASN) yang memegang kekuasaan dan kewenangan atas keuangan. maka perlu menegaskan kembali diantaranya melalui : Penyempurnaan undang-undang Anti Korupsi yang lebih komprehensif, mencakup kolaborasi kelembagaan yang harmonis dalam mengatasi masalah korupsi. Kontrak politik yang dibuat pejabat public, Pembuatan aturan dan kode etik khusnya bagi PNS, dan Penyederhanaan birokrasi (baik struktur maupun jumlah pegawai).
Kata kunci: Peran aparatur sipil negara, pemberantasan tindak pidana korupsi