PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA INTIMIDASI MELALUI MEDIA SOSIAL (Cyber Bullying)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kajian hukum Terhadap tindak pidana Cyber bullying dan bagaimana Sistem Pembuktian Tindak Pidana Cyber bullying. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Cyberbullying, Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi informasi yang diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang di luar KUHP, Namun Kebijakan formulasi terhadap Tindak pidana Cyberbullying baik dalam hal kriminalisasinya, jenis sanksi pidana, perumusan sanksi pidana, subjek dan kualifikasi tindak pidana berbeda-beda dan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana tersebut. 2. Sistem pembuktian terhadap Tindak pidana, Cyberbullying,yang masih di dasari oleh KUHAP, secara legalitas belum mengatur tentang ketentuan mengenai alat bukti dan data elektronik, hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah mengakui, pembuktian berdasarkan alat bukti dan data elektronik. Namun mengingat dalam sistem hukum di Indonesia dalam hal pembuktian, seorang Hakim diberikan kewenangan untuk memutus suatu perkara walaupun ketentuannya masih belum jelas.
Kata kunci: Perspektif  hukum pidana, tindak pidana, intimidasi, media sosial (CAYBER BULLYING)